Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim

Menurut Jaksa KPK, Jawaban Ahmad Yani di Persidangan Berbelit-belit, Seperti Orang Mau ke Pasar Km 5

Ahmad Yani langsung memberikan keterangan dirinya sebagai terdakwa sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim Selasa (14/4/2020).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sidang Ahmad Yani yang digelar secara videoconference. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca mendengarkan keterangan saksi yang dibawanya, Ahmad Yani langsung memberikan keterangan dirinya sebagai terdakwa sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim Selasa (14/4/2020).

Sama dengan sidang sebelumnya, sidang keterangan terdakwa Ahmad Yani ini digelar secara online atau videoconference.

Dalam pemeriksaan terdakwa,  Ahmad Yani masih menyanggah semua tuduhan yang diberikan terhadap dirinya.

Mulai Besok Walikota Lubuklinggau Wajibkan Warga Pakai Masker, Ribuan Masker Sudah Dibagikan

Hal itu terlihat saat hakim Juraidah menanyakan pertanyaan kepada dirinya mengenai 16 proyek tersebut.

"Jadi, Anda tidak mengetahui tentang 16 proyek tersebut? Lantas kapan anda mengetahuinya?" ujar hakim anggota juraida.

Dengan sigap Ahmad Yani pun menyatakan tidak mengetahui terkait 16 proyek tersebut. Dirinya mengetahui proyek tersebut setelah ditangkap tangan di rumah dinasnya.

Bukan hanya itu, saat JPU KPK Roy Riyadi menanyakan tentang pertemuan dengan Robi dan menerima uang dalam kardus, Ahmad Yani menyanggah dengan berbelit belit.

"Begini saudara, jangan memberikan komentar berbelit-belit seperti mau ke Pasar Palima (Pasar Km 5), jawab saja pertanyaan saya iya atau tidak, pernah atau enggak," kata Roy.

Dengan demikian Ahmad Yani pun mengaku jika pernah bertemu Robi di rumah pribadinya, namun dirinya tidak tahu kalau Robi ada maksud tujuan lain datang ke rumahnya.

Begitu pun mengenai uang yang diterimanya dalam kardus pun juga disanggah oleh Ahmad Yani.

Jalan Masuk Puskesmas Rupit Muratara Diportal Pemilik Tanah, akan Dibuka Jika Ada Respon dari Pemkab

Setelah semua pertanyaan yang diberikan terhadap Ahmad Yani disanggah, Hakim ketua Erma pun menyatakan sidang akan dilanjut minggu depan dengan agenda sidang tuntutan.

"Baik saudara sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 21 April 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan," tutup Erma sambil ngetuk palu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved