Masih Ada Masjid Gelar Salat Tarawih, Sekda Ingatkan Pelanggar
Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan instruksi Walikota terkait dengan status Palembang zona merah dan sebagai persiapan menuju PSBB.
PALEMBANG, SRIPO -- Meski sebagian besar masjid di kawasan Kelurahan Talangaman Kecamatan Kemuning meniadakan salat tarawih berjamaah sesuai instruksi Walikota, namun masjid di kawasan Jl Swadaya tetap menggelar salat tarawih. Jemaah salat yang sebagian bukan dari warga setempat, langsung menerobos masuk. Saat ditanya memang mereka sengaja mencari masjid yang masih tetap menyelenggarakan salat tarawih.
"Kami sengaja mencari dimana masjid yang buka untuk salat taraweh," jelas salah seorang diantara mereka.
Padahal salah satu poin dalam Instruksi Walikota disebutkan untuk sementara tidak melakukan ibadah bersama di rumah ibadah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan instruksi Walikota terkait dengan status Palembang zona merah dan sebagai persiapan menuju PSBB.
• Andai Palembang PSBB, Ini Mekanisme Bansos dari Pemkot Palembang, bukan untuk KK PKH & BNPT
• Pasar Beduk Ditiadakan Jika PSBB Palembang Diberlakukan, Imbau Warga Masak Sendiri di Rumah
Sekretaris Daerah (​Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa meninjau secara langsung Check Point Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang di Terminal Tipe A Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (23/4/2020).
"Pengecekan ini dalam rangka optimalisasi intruksi Walikota nomor 1 tahun 2020. Yang sebelumnya berupa himbauan, edaran dan seruan. Tetapi kini sudah dibuat instruksi jadi ada peningkatan," kata Ratu Dewa.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa instruksi ini disosialisasikan selama tiga hari. Setelah besok akan ada penindakan tegas dan sanksi. Sanksi itu berupa teguran secara lisan sampai ke pidana umum.
"Nanti aparat TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan lain-lain juga ada. Akan ada beberapa sanksi seperti sanksi kalau tidak pakai masker dan tidak ada jaga jarak maka dia akan dibawa dan diisolasi diri di rumah sehat Jakabaring," bebernya.
Menurutnya, nanti secara mobile yang dikoordinir oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan lain-lain yang dapat sanksi ini akan dibawa ke Rumah Sehat Jakabaring. Lalu akan diisolasi selama 1x24 jam dan disana akan diberikan sosialisasi, edukasi dan himbaun-himbuan yang ada. Dengan begitu setelah keluar dari sana diharapkan sudah bisa mentati instruksi Walikota.
"Untuk penumpang kendaraan juga dibatasi 50 persen, contohnya kalau bus umum misal kursinya 100 maka isinya hanya boleh 50. Dengan pembatasan tempat duduk. Termasuk kendaraan pribadi juga, kalau berdempetan maka harus duduk dibelakang," jelasnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi agar intruksi Walikota itu bisa maksimal. Kalau ternyata intruksi Walikota ini sudah optimal maka tidak perlu diberlakukan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).
"Pada saat sekarang memang ada plat-plat luar masuk, sekarang sifatnya masih himbauan. Tetapi mulai besok harus turun, lalu dari pihak Dinas Kesehatan akan mengecek suhu tubuh, lalu ditanya identitas dan ada gejala apa," cetusnya.
Ratu Dewa juga mengatakan, mulai besok ada yang melengar maka pihak berwenang diperbolehkan menahan identitas atau apapun sanksi yang diberikan, itu kewenangannya TNI dan Polri serta gabungan dari Dinas Perhubungan dan Pol PP.
"Untuk check point ini kita ada 8 titik di daerah perbatasan Wilayah Palembang, untuk darat. Lalu ada juga empat titik untuk air. Semuanya ada posko maka dari itu semua harus tegas. Kalau ada ODP langsung kita bawa dan isolasi di rumah sehat," katanya.
Ia pun menambahkan, kalau ini tidak optimal maka akan dirapatkan kembali di tingkat gugus tugas kota Palembang. "Jadi kita optimalkan dulu instruksi ini, kalau instruksi ini optimal cukup melalui instruksi ini saja," tutupnya.
