Liputan Eksklusif
Soal Kelonggaran Cicilan, Debt Collector Tutup Mata
Hingga saat ini masyarakat di berbagai daerah masih tetap saja ditagih perusahaan pembiayaan atau perbankan terhadap cicilan kendaraan
PALEMBANG, SRIPO -- Di tengah pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memberikan instruksi kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga kredit selama satu tahun kepada ojek online, sopir taksi, dan nelayan.
Dalam intruksinya, Jokowi menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.
• Debt Collector Datang Langsung Tagih Kredit Motor, Driver Ojol Kasih Video Jokowi, Hasilnya Begini
• Rampas Motor Milik Warga di Jalan Prabumulih, Debt Collector Berlin Diringkus Polisi
Instruksi tersebut nyatanya tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Dimana hingga saat ini masyarakat di berbagai daerah khsusunya Palembang masih tetap saja ditagih perusahaan pembiayaan atau perbankan terhadap cicilan kendaraan mereka.
Dengan kondisi krisis ekonomi dampak dari Covid-19 ini para masyarakat seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Di satu sisi pemerintah menginstruksikan di rumah aja untuk memutus mata rantai corona, namun di sisi lain kewajiban cicilan kredit masih harus dibayarkan.
M Candra Alvian, salah seorang driver ojol Palembang mengaku sudah mencoba mendatangi perusahaan leasing untuk menanyakan intruksi kelonggaran cicilan kredit kendaraan. Namun, angan-angan ia mendapat kelonggaran cicilan kredit selama setahun hanya impian semata.
Pihak leasing ketika ditanyakan prihal instruksi Presiden berdalih kelonggaran cicilan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang positif Covid-19. Bagi masyarakat yang masih sehat masih tetap harus membayarkan kewajiban seperti biasa.
"Saya sudah datangi pihak leasing katanya kelonggaran untuk yang positif saja. Padahal kan Presiden tidak mengatakan demikian," katanya.
Diakuinya, jangankan untuk membayar cicilan kredit kendaraan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari pun sangat sulit ditengah pandemi corona. Dalam sehari pria dua anak ini pun mengaku maksimal hanya mendapatkan tiga kali orderan.
"Orderan anyep sekali. Sehari maksimal dapat tiga kali tarikan. Kalau begini bagaimana mau bayar cicilan," jelasnya.
Imam Setiawan, driver ojol lainnya mengungkapkan beberapa hari lalu ia sempat didatangi debt collector untuk membayar cicilan kredit motornya yang telah lewat sepekan. Meski telah menujukkan video intruksi presiden, namun debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.
"Sudah saya kasih lihat video pak Jokowi, tetap saja mereka cuek. Mereka bilang kalau kena corona baru dikasih keringanan. Terpaksa saya harus cari pinjaman dulu daripada motor ditarik," jelasnya.
Sekretaris Organisasi Ojol Sumsel, Sandy mengatakan pihaknya telah mendatangi beberapa kantor perbankan dan perusahaan pembiayaan menanyakan intruksi kelonggaran dari Presiden Jokowi. Dari beberapa perusahaan yang didatangi menjelaskan tanggapan dan memberikan kelonggaran berbeda-beda. Ada yang hanya memberlakukan skip angsuran selama dua bulan dengan dibebankan angsuran Rp 300 ribu perbulannya.
Ada pula perusahaan yang mengeluarkan kebijakan untuk debitur positif Covid-19 hanya dipotong setengah cicilan dan angsuran perbulan mengalami kenaikan sedikit. "Rata-rata perusaahan pembiayaan dan perbankan mengaku belum dapat konfirmasi OJK. Jadi kebijakannya juga banyak berbeda-beda," ungkap Sandy.
Pemimpin Wilayah BNI Palembang, Dodi Widjajanto, mengatakan BNI empati dengan pandemi ini namun juga harus tetap ada semangat dari debitur untuk membayar cicilan. Jangan lantaran karena pidato Presiden kemudian disalahartikan sehingga tidak ada yang mau bayar kredit.