Liputan Eksklusif
Soal Kelonggaran Cicilan, Debt Collector Tutup Mata
Hingga saat ini masyarakat di berbagai daerah masih tetap saja ditagih perusahaan pembiayaan atau perbankan terhadap cicilan kendaraan
Sebab uang yang diberikan pada debitur itu adalah uang nasabah. Kalau semua debitur macet tidak mau membayar lantas bagaimana bank harus menjalankan bisnis. "Tidak mungkin semua nasabah yang menabung dilarang menarik uangnya setahun karena memberikan relaksasi ke debitur, kalau ini terjadi akan ada aksi penarikan uang besar-besaran (rush)," katanya.
Ia menjelaskan, biasanya restrukturisasi dilakukan dengan permohonan restrukturisasi dulu oleh debitur dan akan ditinjau apakah benar perlu restrukturisasi kredit atau tidak. Jika benar maka akan dipilih skema mana yang disepakati.
Apakah hanya akan membayar bunga saja dulu atau pokok utangnya saja dulu atau bunga dan pokok utang kedua tidak bisa dibayar dalam jangka waktu tertentu.
"Setelah kondisi keuangan kembali baik maka kredit yang selama ini tertunda kembali diangsur hingga lunas. Jadi menunda sementara waktu bukan tidak membayar sama sekali. Jangan disalah artikan," tegasnya.
Sementara Kepala bank BTN Palembang, Liberti Lubis mengatakan siap mendukung upaya pemerintah memberikan stimulus karena dampak Corona. Hanya saja hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari kantor pusat bagaimana teknisnya.
Debitur disarankan untuk mengajukan restrukturisasi dulu dan akan dikaji apakah benar terdampak atau tidak. Kalau benar maka akan disetujui dengan skema kesepakatan bersama.
"Restrukturisasi itu biasa dilakukan perbankan, sebelum corona juga ada debitur mengajukan restrukturisasi kredit misalnya karena PHK jadi pembayaran KPR macet atau lainnya," ujarnya. (oca)