Berita Prabumulih
Pinjam Ponsel Buat Buka Facebook, Justru Dibawa Kabur Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH, kembali meringkus pelaku pencurian penggelapan handphone.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH, kembali meringkus pelaku pencurian penggelapan handphone.
Pelaku berhasil diamankan yakni Beri Agustian (23) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Beri bermula dari laporan Ade Pratiwi (25) warga Jalan Kerinci RT 02 RW 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dan Aldo Febriyan (28) warga Jalan Kapten Dulhak No 302 RT 02 RW 04 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih utara ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporan Ade Pratiwi dengan nomor Lp/B-49 /III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat mengaku jika pada Rabu (4/3/2020) pukul 07.20 menjadi korban pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Beri Agustian.
Beri saat itu mencuri handphone korban yang terletak di dalam box motor ketika korban parkir di kawasan Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.
Sementara Aldo Febriyan melapor ke polisi dengan nomor laporan Lp/B- 145/VIII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat mengaku jika pada Kamis (1/8/2019) menjadi korban penggelapan pelaku.
• Warga Pagaralam Berencana Naik Kelas Andai Keputusan MA Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan Berlaku
• VIDEO: BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Minta Kembalikan Uang, Humas BPJS Tunggu Salinan Putusan
Pelaku Beri Agustian ketika itu meminjam Hp merk Vivo Y91 milik korban dengan alasan ingin membuka facebook namun justru dibawa lari.
Berdasarkan dua laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui jika dua kejahatan tersebut dilakukan oleh Beri Agustian.
Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju kediaman pelaku dan meringkus pria dengan tato di lengan kiri tersebut di kediamannya.
Dihadapan petugas, Beri mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian handphone di motor dan menggelapkan handphone milik temannya tersebut.
"Saya terpaksa melakukan karena tidak mempunyai uang, handphone saya jual dan uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek.
• Bantu Biaya Sekolah Adik, Kuli Panggul di Palembang Ini Nekat Curi Besi, Tertangkap Setelah Dijebak
• Jemaah Haji Embarkasi Palembang Tahun ini Terbang dengan Maskapai Flynas
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegasnya.