VIDEO: BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Minta Kembalikan Uang, Humas BPJS Tunggu Salinan Putusan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: maya citra rosa | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan keluarnya putusan MA itu, maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik dan kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Menanggapi itu, BPJS Kesehatan Palembang masih menunggu salinan surat pembatalan kenaikan iuran yang putuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk judical review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.