Berita Musi Banyuasin
Meski Tertembak Kakinya, Bandar Narkoba Hendri Berhasil Melarikan Diri dari Polisi, Ini Penyebabnya
Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram pada Senin (9/3/20).
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, berhasil mengamankan bandar narkoba yakni Abdurahman,i warga Dusun III Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari penangkapan bandar narkoba tersebut Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram pada Senin (9/3/20) sekitar pukul 19.30 WIB di kebun karet Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka setelah Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan menjadi target operasi (TO) selama kurang lebih satu bulan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Ketika hendak dilakukan penggerbekan bersama dua orang rekan lainnya, diketahui para tersangka sedang berpesta narkoba. Tim yang langsung melakukan penggrebekan melihat para tersangka kocar-kacir ketika anggota datang.
Sedangkan 1 orang tersangka yakni Abdurahman mencoba melakukan perlawanan, namun aparat Satres Narkoba Polres Muba memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Sedangkan 1 orang lainnya yakni Hendri bin Mustofa berhasil melarikan diri, akan tetapi sebelum melarikan diri tim sempat memberikan tembakan dan mengenai kaki tetapi masih bisa melarikan diri.
Tim yang melakukan pengejaran terhadap Hendri tidak bisa menemui tersangka dikarenakan kondisi malam yang gelap.
Dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti narkoba seberat 1 Kilogram, beserta barang bukti sandal dan pakaian beserta bungkus teh bermerk dari Cina.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH, mengatakan penangkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh Satresa Narkoba Polres Muba setelah tim mendapatkan informasi akan masuknya narkoba ke Kabupaten Muba.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut melakukan TO selama kurang lebih satu bulan.
“Selama 1 bulan kita melakukan penyelidikan akhirnya kita mendapatkan identitas para tersangka dan pergererakannya. BB tersebut dibawa langsung dari Palembang menggunakan jalur darat dengan memakai sepeda motor,”kata Yudhi, Selasa (10/3/20).
• Tidak Mengeindahkan Larangan Ibunya, Yuliana Tenggelam di Sungai Musi Desa Beruge Babat Toman Muba
• Pelaku Bobol Rumah di Palembang ini Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur,Kini Susul Temannya Masuk Bui
• Pemilik Senpi di Muaradua ini saat Digeledah Ditemukan Sabu, Diringkus di Rumah Kontrakan
Lanjutnya, Tim Satres Narkoba yang melakukan Undercover Buy terhadap tersangka Hendri disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet Dusun III Desa Tebing Bulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
“Tim yang menyamar langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka ternyata masih ada 1 tersangka lain. Tim langsung menangkap para tersangka, namun tersangka Hendri berhasil melarikan diri tetapi dilakukan tembakkan dan mengenai kaki akan tetapi tersangka Hendri masih bisa melarikan diri karena saat itu malam gelap,”ungkapnya.
Sedangkan tersangka Abdurahman yang saat itu berada didalam pondok di kebun karet mencoba melawan anggota, sehingga tim yang bertugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Abdurahman.
“Satu tersangka Abdurahman mencoba melawan petugas akibatnya kita lumpuhkan,”ujarnya.
Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang.
“Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk tea dari cina,”tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya.
Sementara dari pengakuan Abdurahaman, bahaw ia baru sekali mengambil sabu-sabu tersebut dari Palembang. Sedangkan siapa pemiliknya ia tidak mengetahui karena bertemu sebentar dan langsung mengambil sabu dan kembali berangkat.
"Saya cuma ngambil pak, ngambilnya di Palembang pake motor. Baru pertama kali ini saya ngambilnya itu juga di suruh Hendri,"ungkapnya.
Dirinya sama sekali tidak tahu sama sekali bahwa barang titipan yang hendak disampaikan itu narkoba.
"Saya tidak tahu pak kalau itu sabu-sabu. Pesannya kalau sudah sampai dusun temui saya saja nanti akan dikasih motor,"ungkpanya. (dho)