Berita OKU Selatan
Pemilik Senpi di Muaradua ini saat Digeledah Ditemukan Sabu, Diringkus di Rumah Kontrakan
Seorang pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal, HM (43, diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
Pemilik Senpi di Muaradua ini saat Digeledah Ditemukan Sabu, Diringkus di Rumah Kontrakan
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Seorang pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal, HM (43, diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan.
Warga Gedung Lepihan Kecamatan Muaradua ditangkap di kontrakan di Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Saat dilakukan penangkapan dan digeledah oleh petugas kepolisiam HM juga didapati menyimpan sabu seberat 0,19 gram di dalam sebuah kotak rokok lengkap dengan alat mengkonsumsi sebuah botol tertancap dua buah pipet.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana, SIK, MH membenarkan telah mengamankan salah seroang tersangka tanpa perlawanan dan telah digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Iya saat diamankan selain memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan sebuah senajat tajam juga didapati satu paket sabu lengkap dengan alat konsumsinya"ujar Kapolres, Rabu (10/3/2020).
• VIDEO: Pesta Narkoba di Sekayu Digerebek, Seorang Berhasil Meloloskan Diri Meski Kena Tembakan
• Alasan 50 KK Warga di PALI tak Mau Direlokasi saat Banjir, Warga : Rumah Bantuan Lebih Kecil
Sementara selain BB senpira dan dan sajam barang bukti (BB) sabu dan alat konsumsinya diduga milik tersangka HM telah di serahkan pada Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan terpisah terkait perkara narkotika.
"Tersangka dan BB senpira langsung diamankan di Mapolres OKU Selatan, untuk di lakukan penyelidikan, setelahnya nanti TSK dan Barang BB berupa sabu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Okus untuk dilakukan penyidikan perkara Narkotika,"ungkap Kurniawi.
Atas pelanggaran penyalagunaan narkoba sebagai pengguna dan senpira ilegal, tersangka HM terjerat hukum berlapis perkara kepemilikan narkoba dan senjata api.