Berita Palembang

Pelaku Bobol Rumah di Palembang ini Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur,Kini Susul Temannya Masuk Bui

Setelah menjadi Buruan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes, Palembang akhirnya menangkap pelaku Ari Ardiansyah (23) warga Lorong Bungaran

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Ari (23), tersangka pembobol rumah, saat diringkus unit Pidum, Polrestabes Palembang, pimpinan Kasub Pidum, Ipda Andrean, Selasa (10/3). 

Pelaku Bobol Rumah di Palembang ini Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur, Kini Susul Temannya Masuk Bui

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjadi Buruan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes, Palembang akhirnya menangkap pelaku Ari Ardiansyah (23) warga Lorong Bungaran 5, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang di kediamannya, Selasa (10/3/2020).

Diamankannya pelaku Ari lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni bobol rumah bersama Rolis alias Yayan (35) yang terlebih dahulu diringkus jajaran unit Pidum, Minggu (1/3).

"Kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ari di kediamannya saat sedang tidur, dan tanpa perlawanan pelaku kita amankan dan langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian.

Jadwal Liga 1 Indonesia, Bigmatch Persebaya vs Persipura dan Bali United vs Madura United

 

Politisi Partai Gerindra Ini Beri Sinyal Gerindra Merapat ke Petahana di Pilkada Muratara

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian pelaku Ari bersama Yayan (sudah tertangkap), terjadi pada 23 Februari 2020 lalu, sekira pukul 01.00 di rumah korban Rudini (30), yang terletak di Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Saat melakukan aksinya, pelaku Ari bersama Yayan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menjebol pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil, kedua pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Atas ulahnya ini pelaku bakal menyusul temannya Yayan dan kita dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun penjara," kata dia

Sedangkan pelaku Ari mengakui bener dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Yayan.

Raja Belanda Menyesal dan Minta Maaf kepada Indonesia Atas Pembantaian Westerling Pasca Proklamasi

 

Cerita Trizna Sembuh dari Sakit Kanker Rahim stadium II, Bahkan Sempat Hamil dan Melahirkan

"saya mengaku pak. Saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini karena tidak mempunyai pekerjaan. Dari hasil pencurian tersebut barang kami jual, dan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved