Berita Palembang
Kurir Sabu di Palembang Ditangkap, Ditemukan 711 Gram Sabu, Sekali Antar Diupah Rp 500 Ribu
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan kurir sabu Andrian Permana alias Cepot (35), Selasa (25/2/2020) sekira pukul 10.00
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan kurir sabu Andrian Permana alias Cepot (35), Selasa (25/2/2020) sekira pukul 10.00
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Kapitan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Pelembang, ditangkap di kediamannya.
Dari tangan pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti sabu seberat 711,92 gram.
Barang tersebut terbagi menjadi tujuh bungkus plastik.
Ada pun barang bukti yang ditemukan, satu buah tas, tujuh bal plastik bening, satu buah timbangan digital, dua buah buku catatan, dua buah ponsel.
"Tertangkapnya pelaku ini berkat informasi yang didapatkan anggota kita mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi dan mengantar barang haram tersebut,"ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi disela-sela press Conference di aula Polrestabes Palembang, Rabu (26/2/2020).
• Pecatan Polisi dan Guru Kepalai Aksi Perampokan di Tanjung Raja Ogan Ilir dengan Bermodalkan Borgol
• Alasan Dibalik Banyaknya Kantor OPD di Muratara Sewa, Bupati: Bangun Infrastruktur Buat Warga
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku dan juga melakukan penggeledahan hingga didapatkan satu buah tas yang berisikan narkoba jenis sabu di dalamnya," katanya.
Usai menangkap pelaku bersama barang buktinya, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung membawa pelaku dan sabu yang didapatkan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang haram tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan ini, bisa memutus mata rantai dan menyelamatkan 3.500 ribu penduduk di Palembang dengan asumsi satu gram per lima orang.
Sementara untuk bandar sabu hingga asal usul barang haram ini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
"Untuk bandarnya dan asal usul barang ini masih dalam perkembangan anggota kita, namun kita harapkan bisa memutus jaringan narkoba di Palembang dengan terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Palembang dan para pelakunya akan dihukum sesuai dengan perbuatannya," bebernya.
• Lihat Ahmad Dhani Cium Maia Estianty, Irwan Mussry Sikap Lakukan Ini, Video Al Ghazali Jadi Bukti!
• Dipicu Suara Knalpot Bising, 2 Pemuda Dikeroyok, Motor Korban Dikejar dan Ditendang
Untuk pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta bisa juga terkena hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, Pelaku Cepot mengakui bahwa dia hanya sebagai pengantar sementara untuk barang haram sendiri merupakan milik temannya.
• Bahas Raperda Pajak Restoran, Pengusaha Rumah Makan di Palembang Was-was, Ngaku Omset Turun
"Itu barang (sabu,red) bukan milik saya tapi teman, kalau saya cuma mengantar dan menyimpan barang itu. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp 500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga," tutupnya.