Dipicu Suara Knalpot Bising, 2 Pemuda Dikeroyok, Motor Korban Dikejar dan Ditendang

Dua orang bernama Ahmad Sidiq (21) dan Rahmad Yanuar (17) menjadi korban pengeroyokan.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarnata (tengah) saat rilis pengeroyokan di Mapolresta Denpasar, Rabu (26/2/2020). 

Dipicu Suara Knalpot Bising, 2 Pemuda Dikeroyok, Motor Korban Dikejar dan Ditendang

SRIPOKU.COM -- Dua orang bernama Ahmad Sidiq (21) dan Rahmad Yanuar (17) menjadi korban pengeroyokan.

Pengeroyokan keduanya dipicu oleh suara knalpot motor yang dikendarai oleh korban, saat melintas di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar, Bali, Minggu (23/2/2020) dini hari.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarnata mengatakan, pengereyokan dilakukan oleh tiga orang.

Ketiganya yakni PAC, VA, dan GS.

Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (24/2/2020).

Bahas Raperda Pajak Restoran, Pengusaha Rumah Makan di Palembang Was-was, Ngaku Omset Turun

 

Reaksi Irwan Mussry Istrinya Dicium Mantan, Mulan Jameela Justru Sengaja Unggah Video Dhani & Maia

Awalnya, korban bersama enam temannya jalan beriringan.

Korban saat itu menggunakan motor yang memiliki knalpot dengan suara bising melintas di lokasi kejadian.

Kemudian, pelaku saat itu sedang berkumpul di pinggir jalan.

Ada suara knalpot yang bising, para pelaku yang dalam kondisi mabuk tak terima.

Mereka kemudian mengejar dan menendang korban.

Tak Sengaja Viral, Hidup Risa Culametan Berubah Drastis, Mondar-mandir TV hingga Ketemu Raffi Ahmad

 

Video: Truk Peti Kemas Muatan Mentega Terbalik Di Depan SPBU Poligon Palembang

"Saat korban terjatuh, pelaku melakukan pengeroyokan dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Rabu (26/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengeroyok, pelaku kabur meninggalkan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 5,5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Suara Knalpot, Dua Pria Dikeroyok di Denpasar",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved