Pecatan Polisi dan Guru Kepalai Aksi Perampokan di Tanjung Raja Ogan Ilir dengan Bermodalkan Borgol

Ada lima pelaku perampokan yang terjadi di daerah Tanjung Raja Kab Ogan ilir, namun dua orang masih menjadi Buron.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Dua dari tiga perampok yangberhasil ditangkap Jatanras Subdit 3 Ditreaskrimum Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada lima pelaku perampokan yang terjadi di daerah Tanjung Raja Kab Ogan ilir, namun dua orang masih menjadi Buron.

Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, diketahui satu mantan anggota polisi (bernama Endang) dan satu lagi guru honorer (Angga).

Sementara satunya, Rian, dikabarkan masih menjalani perawatan karena terkena tembakan saat ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (26/2/2020).

Modus perampokan yang dilakukan pelaku, Suryadi mengatakan, dengan menghadang korban dan pura-pura mengaku polisi.

Inilah Beberapa Cara Keluarkan Air dari Telinga, dari Goyangkan Telinga hingga Teteskan Obat Telinga

Selanjutnya, para pelaku menuduh korban membawa benda-benda terlarang atau terindikasi akan melakukan tindak kriminal.

Jadi, pelaku bisa saja menduga calon korbannya membawa narkoba, membawa minyak ilegal, atau mendatangi para supir truk yang sedang bermain judi.

"Sudah 7 kali melakukan aksi dengan modus mengaku polisi dan menuduh korban membawa narkoba atau banyak modus yang membuat korban menjadi takut," ucap Suryadi.

Jelasnya lagi, selama dua tahun pelaku melakukan aksi sebanyak 7 kali dengan total kerugian korban hampir puluhan juta.

Tambahnya lagi, korban semakin yakin bahwa pelaku tersebut polisi lantaran pelaku membawa borgol.

Video: Kesal Jalan Rusak, Warga di PALI Tanam Pisang di Jalan Berlobang, Hingga Berbuah

Sehingga korban ketakutan dan menuruti perintah pelaku apabila diperintahkan untuk geledah. Saat selesai digeledah, semua barang dirampas dan pelaku langsung kabur.

Menurut Kabid Humas Polda Kombespol Supriadi ia menyatakan bahwa pelaku kerap melakukan aksi pada malam hari diatas pukul jam 00.00 WIB.

Jelasnya lagi, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil, 2 buah dirjen minyak solar, 1 buah pisau dan 1 buah senter kepala.

Atas perbuatannya Kombespol Supriadi juga menyatakan akan dikenai pasal 365 KUHPIDANA Jo pasal 368 KUHPIDANA.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku perampokan yang terjadi di daerah Tanjung Raja Kab Ogan ilir mantan Anggota polisi yang di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi hari ini Selasa (25/2/2020) di depan ruangan Jatanras Mapolda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved