Kampus Merdeka
Merdeka Belajar Dalam Kampus Merdeka, Seperti apa?
Kebaruan terobosan mendikbud setelah mencermati keberlangsungan pendidikan tinggi selama ini mendatangkan kegelisahan tersendiri.
Angin segar dapat bermakna bahwa PT tidak akan berlomba-lomba untuk mengejar peringkat yang lebih tinggi jika dirasa masih belum mampu.
Yang penting sudah memenuhi standar BAIK.
Pertanyaan menjadi muncul karena sepertinya, pemerintah lebih melihat bahwa peringkat akreditasi adalah hasil dari sebuah usaha yang secara nyata telah dilakukan.
Peringkat bersifat menyesuaikan dari sebuah capaian. Jadi simbol peringkat adalah julukan dari sebuah kegiatan besar atau capaian besar dari keterpakaian dan kemumpunitasan lulusan.
Jadi, yang dikejar adalah PT yang mampu memproduk lulusan yang SIAP BEKERJA, bukan SIAP MENCARI PEKERJAAN.
Kebijakan ketiga kembali memberi kesempatan bagi PTN untuk memosisikan PT-nya agar dapat lebih berinovasi dan memberikan terobosan serta target tertentu dari lembaganya.
Dengan status yang ditawarkan PTN tentu akan lebih dapat menetapkan orientasi lembaganya.
Dalam bidang penelitian misalnya, terlihat jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan kualitas riset yang bagus.
Dalam menanggapi kebijakan kampus merdeka, Menristek menyatakan bahwa pokok kebijakan Kampus Merdekabertujuan memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk meningkatkan kualitasnya sejalan dengan harapan Kemenristek/BRIN yang ingin mendorong demokratisasi penelitian.
Karena itu Kemenristek mendukung sinergi Kemendikbud dengan Kemenristek dengan harapan capaian unversitas kelas dunia dapat terlaksana melalui riset.
Keadaan saat ini menunjukkan bahwa peneliti paling banyak ada di PTN BH.
Maka tanpa partisipasi aktif dan konstruktif dari PTN dan PTS dalam melakukan penelitian, impian untuk meraih QS world ranking akan sulit tercapai,”
Kebijakan terakhir adalah sebuah penajaman atas kualitas lulusan.
Pemberian kesempatan untuk memanfaatkan tiga semester di luar program studinya, jelas memberikan keleluasaan mahasiswa untuk menetapkan arah hidup.
Namun yang perlu dipertimbangkan adalah prsiapan dan kesiapan antarprodi dan perguruan tinggi untuk mewujudkan kebijakan ini.