Sidang Suap Bupati Muaraenim

Saksi Edi untuk Terdakwa Ahmad Yani Ucap 2 Kali Memberikan Uang ke Mantan Wabup Muaraenim Juarsah

Ediansyah mengatakan dirinya ada dua kali memberikan uang kepada Juarsah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam lanjutan sidang atas terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim Non Aktif. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pernyataan Ediansyah sewaktu menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Yani dalam lanjutan sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Selasa (4/2/2020) masih menjadi perhatian.

Dalam satu momen, Ediansyah ketika menjawab pertanyaan seorang majelis hakim tipikor mengatakan ada pernah mengantar kardus berisikan uang ke rumah pribadi Wakil Bupati Muaranim, Juarsah, yang kini menjabat Plt Bupati Muaraenim.

Namun, ketika seorang majelis hakim tipikor yang lain menanyakan hal sama, jawaban Ediansyah sedikit berubah.

"Saya ada dua kali menyerahkan uang di dalam kardus kepada Juarsah. Sebenarnya ada tiga kali saya bawa kardus, namun yang ketiganya saya tidak tahu isinya apakah uang atau bukan," kata Ediansyah.

Dengar Komentar Saksi Bernama Edi, Nada Bicara Ahmad Yani Mendadak Tinggi, Hakim Beri Teguran

Ediansyah juga mengatakan uang di dalam kardus itu ia terima dari Elvin dan memang sudah dipesan untuk diantarkan ke Juarsah.

Tetapi, Ediansya tidak tahu sumber uang itu dari mana.

"Saya hanya melihat Elfin ketika memberikan kardus ini keluar dari rumah Robi," kata Ediyansyah.

Dua kali pengiriman uang, Ediansyah mengatakan, yang pertama berisikan Rp 25 juta, dan yang kedua berisikan Rp 300 juta.

Ketika menjadi saksi ini, Ediansyah juga mengatakan Ahmad Yani yang ketika kasus ini terungkap masih menjabat sebaga Bupati Muaraenim yang memerintahkan dirinya untuk mengambil uang.

Ediansyah juga mengatakan Ahmad Yani pula yang mengatur 16 proyek dimana uangnya bersumber dari Robi.

Hal tersebut lalu ditolak oleh Ahmad Yani, yang selama sidang duduk di samping kursi pengacaranya.

Di beritakan sebelumnya, Ediansyah selaku staf Kasubbag Keuangan membenarkan adanya ikut mengantar uang dengan kardus ke rumah wakil Bupati Juransyah.

Hal itu ia ungkapkan di hadapan ketua hakim dalam sidang keterangan saksi Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani hari ini Selasa (4/12) di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang.

"Iya benar saya ikut mengantar uang menggunakan kardus mie dan dilakban ke rumah Wakil Bupati Muara Enim Juransyah," ungkapnya.

VIDEO: Sidang Suap Bupati Muaraenim, Saksi Sebut Ada Antar Kardus Berisikan Uang ke Rumah Juarsah

Bukan hanya itu ia juga mengaku pernah mengantar uang 100 juta ke rumah dinas Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani menggunakan Paper bag dari dari terdakwa Elvin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved