VIDEO: Sidang Suap Bupati Muaraenim, Saksi Sebut Ada Antar Kardus Berisikan Uang ke Rumah Juarsah
Saksi pertama yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah, yang ketika kasus ini terjadi merupakan Staf Kasubbag Keuangan.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, yang melibatkan Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim ketika kasus ini diungkap KPK, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Selasa (4/2/2020).
Sama seperti pekan lalu, agenda sidang untuk terdakwa Ahmad Yani masih mendengarkan keterangan saksi.
Saksi pertama yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah, yang ketika kasus ini terjadi merupakan Staf Kasubbag Keuangan.
Ketika ditanya majelis hakim tipikor apakah dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk Ahmad Yani, Ediyansyah membenarkan.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah pribadi Wakil Bupati Muaraenim saat itu yang kini menjabat Plt Bupati Muaraenim, Juarsah.