Sidang Suap Bupati Muaraenim

BREAKING NEWS: Saksi Sebut Ada Antar Kardus Berisikan Uang ke Rumah Juarsah Mantan Wabup Muaraenim

Saksi pertama yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah, yang ketika kasus ini terjadi merupakan Staf Kasubbag Keuangan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam lanjutan sidang atas terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim Non Aktif. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, yang melibatkan Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim ketika kasus ini diungkap KPK, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Selasa (4/2/2020).

Sama seperti pekan lalu, agenda sidang untuk terdakwa Ahmad Yani masih mendengarkan keterangan saksi.

Saksi pertama yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah, yang ketika kasus ini terjadi merupakan Staf Kasubbag Keuangan.

Ketika ditanya majelis hakim tipikor apakah dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk Ahmad Yani, Ediyansyah membenarkan.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah pribadi Wakil Bupati Muaraenim saat itu yang kini menjabat Plt Bupati Muaraenim, Juarsah.

Video: KPK Pajang Foto Harun Masiku Buronan Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR

"Iya benar saya ikut mengantar uang menggunakan kardus mi dan dilakban ke rumah Wakil Bupati Muaraenim Juarsah," kata Edi mennjawab pertanyaan majelis hakuim tipikor.

Edi mengatakan, uang di dalam kardus itu ia lupa jumlahnya berapa. Ada juga dikatakannya, uang itu ada titipan dari Robi, tetapi tidak seluruhnya.

Masih dikatakan Edi, ia juga mengaku pernah mengantar uang Rp 100 juta ke rumah dinas Bupati Muaraenim saat itu,  Ahmad Yani.

Uang diantarkan menggunakan Paper bag dari dari terdakwa lainnya, Elvin (berkas terpisah).

"Iya jam 11 malam saya antarkan uangnya setelah acara mau keberangkatan pak bupati.

Kata Elvin, nanti kamu antar uang ini ke rumah dinas bupati, tetapi melewati ajudannya bernama Reza, hati hati ya," jelasanya saat menceritakan apa yang terjadi ketika itu.

KPK Pajang Foto Harun Masiku Buronan Kasus Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR

Ia juga mengakui kerap kali rekening miliknya dijadikan tempat transferan masuk dan keluar oleh Elvin.

"Rekening saya pernah transfer ke anggota DPR sekitar 5 orang, terus ke teman temannya pak Elvin, uang yang masuk ke saya juga pernah 70 juta, 10 juta dan banyak lagi" ucapnya.

Ketika Erma menanyakan apakah sampai 500 juta atau 1 Miliar, Ediansyah pun mengaku jika diakumulasikan bisa sampai 500 juta.

"Kalau dihitung-hitung bisa sampai 500 juta yang mulia," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved