Sidang Suap Bupati Muaraenim

BREAKING NEWS: Saksi Sebut Ada Antar Kardus Berisikan Uang ke Rumah Juarsah Mantan Wabup Muaraenim

Saksi pertama yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah, yang ketika kasus ini terjadi merupakan Staf Kasubbag Keuangan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam lanjutan sidang atas terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim Non Aktif. 

Hingga akhirnya, ATM miliknya limit sehingga tidak bisa melakukan transferan lagi.

Yang mana pada saat itu Elvin menyatakan kepadanya ada kiriman uang dari Robi sebesar Rp 25 juta yang harus diserahkannya kepada Elvin.

Namun, karena tidak bisa transfer maka Ediansyah memakai rekening sepupunya yang bernama Sarani untuk menerima uang dari Robi.

Di akhir pertanyaan Ediansyah mengaku semua uang yang masuk ke rekeningnya atau sepupunya dari Robi di serahkan langsung kepada Elvin.

KPK Pajang Foto Harun Masiku Buronan Kasus Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR

"Semua uang yang masuk ke rekening saya atau sepupu saya langsung saya serahkan ke Elvin begitupun kiriman uang yang dari Robi karena banyak kiriman uang tapi saya tidak tau dari siapa tetapi memang pernah ada dari Robi," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved