Sidang Suap Bupati Muaraenim
Saksi Edi untuk Terdakwa Ahmad Yani Ucap 2 Kali Memberikan Uang ke Mantan Wabup Muaraenim Juarsah
Ediansyah mengatakan dirinya ada dua kali memberikan uang kepada Juarsah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim.
" Iya jam 11 malam saya antarakan uangnya setelah acara mau keberangkatan pak bupati kata Elvin, Nanti kamu antar uang ini ke rumah dinas bupati tetapi melewati ajudannya reza hati hati ya," jelasanya saat menceritakan apa yang terjadi ketika itu.
Ia juga mengakui kerap kali rekening miliknya dijadikan tempat transferan masuk dan keluar oleh Elvin.
" Rekening saya Pernah transfer ke anggota DPR sekitar 5 orang, terus keteman temannya pak Elvin, uang yang masuk ke saya juga pernah 70 juta, 10 juta dan banyak lagi"ucapnya.
Ketika Erma menanyakan apakah sampai 500 juta atau 1 M, Ediansyah pun mengaku jika diakumulasikan bisa sampai 500 juta
" Kalau dihitung-hitung bisa sampai 500 juta yang mulia," ucapnya.
Hingga akhirnya, Atm miliknya limit sehingga tidak bisa melakukan transferan lagi. Yang mana pada saat itu Elvin menyatakan kepadanya ada kiriman uang dari Robi sebesar 25 juta yang harus diserahkannya kepada Elvin.
Namun karena tidak bisa transfer maka Ediansyah memakai Rekening sepupunya yang bernama Sarani untuk menerima uang dari Robi.
• Video : Sidang Putusan Robi Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim Digelar Malam Hari
Diakhir pertanyaan Ediansyah mengaku semua uang yang masuk ke rekeningnya atau sepupunya dari Robi di serahkan langsung kepada Elvin.
" Semua uang yang masuk ke rekening saya atau sepupu saya langsung saya serahkan ke Elvin begitupun kiriman uang yang dari Robi karena banyak kiriman uang tapi saya tidak tau dari siapa tetapi memang pernah ada dari Robi," ucapnya.