Sidang Suap Bupati Muaraenim

Dengar Komentar Saksi Bernama Edi, Nada Bicara Ahmad Yani Mendadak Tinggi, Hakim Beri Teguran

Menanggapi komentar saksi bernama Ediansyah, Ahmad Yani selaku terdakwa diberikan kesempatan memberikan tanggapan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam lanjutan sidang atas terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim Non Aktif. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, kembali menjalani persidangan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Selasa (4/2/2020).

Salah satu saksi yang dipanggil JPU KPK adalah Ediansyah.

Ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan Ediansyah selama menjadi saksi, nada suara Ahmad Yani yang duduk di kursi pengacaranya terkesan meninggi.

"Sidang ini nasib orang, jangan sembarangan kalau berbicara, tapi bapak ini berbicara yang nyata-nyatanya tidak ada," kata Ahmad Yani menanggapi kesaksian Ediansyah.

VIDEO: Sidang Suap Bupati Muaraenim, Saksi Sebut Ada Antar Kardus Berisikan Uang ke Rumah Juarsah

Setelah terdakwa berbicara demikian, hakim ketua Erna langsung memberikan teguran kepada Ahmad Yani.

Ia meminta salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muarenim teresbut untuk langsung kepada inti yang menjadi keberatan dari ucapan saksi.

Ahmad Yani pun langsung meminta maaf dan terus melanjutkan bahwa yang membuatnya berang lantaran ucapan Ediansyah mengenai fee dan 16 proyek tersebut bukanlah diatur olehnya.

"Saudara yansah, apa Anda yakin seluruh proyek saya yang mengarahkan?

Dan, apakah fee 10 persen itu dilakukan kepada seluruh proyek yang ada di Muaraenim?" ucapnya.

Mengetahui keadaan sedikit memanas, Ketua Hakim Erma langsung memindahkan pertanyaan kepada JPU KPK untuk mempersilahkan memperlihatkan bukti jika ada.

Forensik RS Bhayangkara Palembang Sebut IRT di Muaraenim Tewas dengan Luka Memar di Kepala

Setelah itu, JPU KPK pun langsung menunjukan bukti -bukti yang diperlihatkan kepada seluruh saksi, termasuk Ahmad Yani.

Diakhir sidang Erma pun menanyakan kembali apakah ada keberatan lagi selain kepada Ediansyah, AY pun langsung menyatakan tidak ada.

Setelah semua dirasa cukup Hakim ketua pun menutup agenda sidang hari ini,dan akan dilakukan sidang berikutnya pada hari selasa depan tanggal (11/2/2020) dengan agenda sidang saksi kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved