Polres OKU Hadirkan Para Pengedar Narkoba, Satu Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Unit Sat Res Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran 1,403 kilogram ganja di wilayah hukum Polres OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Lima tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU yang ditangkap polisi. 

Dikatakan Kapolres, polisi akan membuat OKU neraka bagi pengedar dan bandar narkoba.

Menurut Kapolres, yang pertama dibersihkan adalah diwilayah hukum Polres OKU, sekarang dan seterusnya barang haram yang merusak generasi muda ini akan dihabiskan.

Dikatakan  Kapolres, Satresnarkoba Polres OKU tidak memancing-mancing pengedar narkoba masuk ke OKU dengan tujuan setelah masuk OKU  baru ditangkap.

Tim Elang Polsek Talang Ubi Resor PALI Ringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu Sabu

Tapi  yang menjadi target adalah membersihkan semua bandar dan  pengedar  narkoba sampai ke kaki-kainya yang  main narkoba di wilayah hukum Polres OKU.  

Tangkapan narkoba  dibulan Januari 2020 ini saja sudag lima tersangka dengan barang bukti yang cukup bnayak.

“Kita bikin Kabupaten OKU neraka bagi bandar dan pengedar termasuk pemakai narkoba,” tandas Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved