Berita Muba
Residivis Pencurian Ini Kembali Berulah,Berakhir di Sel Jeruji Besi Polsek Babat Toman Resor Muba
saat korban Ruslan (70) tengah tidur-tiduran di warungnya, tersangka masuk mengambil uang korban di dalam kaleng penyimpanan uang.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporana wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Dedi (44) warga Dusun IV Desa Kemang kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba ditangkap aparat Kepolisian dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kali ini resedivis tersebut melancarkan aksinya di sebuah warung milik korban Ruslan (70) di Dusun I Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (25/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka merupakan residivis kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015 lalu. Adapun kerugian materi korban sebesar Rp179.000," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Babat Toman Resor Muba, AKP Ali Rojikin memaparkan, kejadian berawal saat korban Ruslan (70) tengah tidur-tiduran di warungnya, saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban di dalam kaleng penyimpanan uang yang dilihat korban.
• Dalam Waktu Sepekan, Terjadi Tiga Bencana Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di OKU Selatan
• DPO Pencurian Buah Sawit di Lempuing OKI Diterjang Timah Panas Tim Macan Polsek Lempuing
• Kantor Lurah 2 Ulu Palembang Dimasuki Maling di Siang Bolong, Peralatan Komputer Hilang Dicuri
"Spontan saja korban berteriak maling dan langsung berusaha mengejar tersangka yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah-Hijau tanpa plat nomor," terangnya.
Sambungnya, korban yang terseret sejauh 6 meter akhirnya terjatuh di aspal akibat tersangka yang memukul tangan korban yang sempat menahan laju tersangka curas.
Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban langsung melakukan menangkapnya dan tersangka dibawa ke rumah kades Beruge.
"Kita dapatkan informasi dari kades, anggota kita langsung bergerak ke TKP dan tersangka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
"Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat," tutup Kapolsek AKP Ali Rojikin.
Sementara, Tersangka Dedi melakukan aksinya tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan dan untuk mencukupi keperluan sehari-hari. “Untuk keperluan sehari-hari pak, kalau tidak mencuri tidak ada uang,”ujarnya. (dho)