Berita OKI
DPO Pencurian Buah Sawit di Lempuing OKI Diterjang Timah Panas Tim Macan Polsek Lempuing
pelaku akhirnya terdeteksi namun karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap maka pelaku diberi tindakan tegas terukur.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pujiono (50) yang tercatat sebagai warga Blok E Desa Bumi Arjo Kecamatan Lempuing kabupaten OKI, nekat mencuri buah sawit yang berada di kebun PT Buluh Cawang Plantation (BCP).
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (25/1) malam.
Setelah 4 hari kembali dari tempat persembunyiannya, pelaku akhirnya terdeteksi namun karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap maka pelaku diberi tindakan tegas terukur di betis kaki kirinya.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan pelaku sudah beberapa kali mengambil buah sawit milik PT. BCP secara ilegal (mencuri) dan sempat buron namun sudah 4 hari kembali ke rumahnya.
"Ribuan tandan buah sawit milik PT. BCP dicuri oleh pelaku, karena pelaku takut ditangkap maka pelaku kabur dan berdasarkan keterangan pelaku, dia bersembunyi di daerah Jambi dan Lampung," ungkapnya, Minggu (26/1/2020).
Selama ini tindakan pelaku selalu lepas dari pengawasan namun pelaku menemui nasib sialnya kala kepergok oleh rombongan patroli perusahaan saat sedang mencuri, dan hampir 4 bulan lamanya pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.
"Kala itu pada 5 Oktober 2019 silam sekira pukul 18.45 WIB rombongan patroli perusahaan BCP sedang melakukan kegiatan patroli rutin. Sewaktu tiba di Blok 115 dan 116 kebun PT BCP, rombongan melihat pelaku sedang memanen buah (mencuri) namun pelaku berhasil kabur," bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Iryansyah, rombongan patroli yang memergoki pelaku dan akan kembali ke kantor PT BCP, pelaku mengajak teman-temannya untuk bernegosiasi dengan rombongan patroli supaya tindakan pelaku bisa dimaklumi.
• Kronologi Pelajar SMPN 18 Palembang Tewas Tenggelam, Korban tak Bisa Berenang
• Kantor Lurah 2 Ulu Palembang Dimasuki Maling di Siang Bolong, Peralatan Komputer Hilang Dicuri
• 14 Karyawan Kontrak PT Lonsum Diputuskan Kontrak Tanpa Pesangon, Begini Penjelasan Perusahaan
"Pelaku bersama teman-temannya menghadang rombongan patroli dan memohon supaya buah curiannya tidak di bawa ke Kantor PT. BCP, namun rayuan pelaku tidak digubris sehingga sebanyak 800 tandan buah atau seberat 6.582 kg buah berhasil diamankan ke kantor," jelasnya.
Dikatakan Iryansyah, keesokan harinya setelah kejadian tersebut rombongan patroli PT BCP didampingi anggota Polsek Lempuing mendatangi rumah pelaku, namun pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berhasil melarikan diri dan petugas justru menemukan barang bukti lainnya.
"Pelaku Pujiono langsung melarikan diri saat mengetahui niat petugas yang ingin mendatangi rumahnya, namun petugas dan rombongan patroli PT BCP justru menemukan buah sawit sebanyak 2.100 tandan atau seberat 18.100 Kg, di pekarangan depan dan samping rumah pelaku menyebabkan PT BCP mengalami kerugian sebesar Rp 32.068.600," pungkasnya.
Akhirnya, keberadaan pelaku yang telah kembali dari persembunyiannya diketahui, kemudian Tim Macan Komering menuju ke rumah pelaku.
"Dan akhirnya kemarin Tim Macan Komering yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson melakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.
Pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap petugas.
"Setelah kaki kiri pelaku dilumpuhkan, pelaku terlebih dulu dibawa ke klinik terdekat baru kemudian diamankan ke Mapolsek Lempuing guna proses lebih lanjut berikut 2 buah lori dan 2.900 tandan buah sawit," tutupnya.