Berita Muratara
14 Karyawan Kontrak PT Lonsum Diputuskan Kontrak Tanpa Pesangon, Begini Penjelasan Perusahaan
Sebanyak 14 orang pekerja di PT Lonsum Mentari Kulim Estate mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Sebanyak 14 orang pekerja di PT Lonsum Mentari Kulim Estate mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Perusahaan perkebunan sawit ini beraktivitas di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Belasan orang yang merupakan pekerja berstatus kontrak ini mengaku diputuskan kontraknya oleh perusahaan tersebut.
Mereka berasal dari Kelurahan Bingin Teluk, Desa Beringin Makmur I, dan Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir.
Mereka mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan hak pesangon yang seharusnya mereka dapatkan.
Irwandi, pekerja yang putus kontrak mengatakan, dirinya dan 13 pekerja lainnya menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Sebab jika tidak, maka mereka akan menutup paksa aktivitas perusahaan PT Lonsum Mentari Kulim.
"Kami diputuskan kontrak tanpa prosedur yang jelas, ini menyalahi aturan, kami minta pemerintah bantu menyelesaikan," kata Irwandi, Minggu (26/1/2020).
Wakil Ketua 1 Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muratara, Wiwin Saputra kecewa dengan pihak perusahaan.
Kata dia, bukannya diangkat menjadi karyawan tetap, 14 pekerja ini justru diputuskan kontrak tanpa diberikan hak pesangon.
Padahal, 14 pekerja ini sudah ada yang bekerja selama 3 hingga 6 tahun di perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini tidak ada rasa kemanusiaan, mereka bukan baru bekerja di sana, ada yang sudah enam tahun," kata Wiwin.
• Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Muratara, Ban Sampai Lepas Begini Kondisi Korban
• PENGAKUAN Pegawai Rumah Sakit yang Diseret Hantu, Matanya Berwarna Merah, Sering Ganggu Pegawai
• Kesal Jalan tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Pali Tanam Pisang di Jalan
Pihaknya mendesak perusahaan untuk mempromosikan 14 pekerja tersebut menjadi karyawan tetap.
Jika tidak ingin mempekerjakan lagi, perusahaan wajib memberikan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Perusahaan harus patuh dengan undang-undang, mereka ini ada haknya, berikan hak itu," tegasnya.