Berita Muratara

14 Karyawan Kontrak PT Lonsum Diputuskan Kontrak Tanpa Pesangon, Begini Penjelasan Perusahaan

Sebanyak 14 orang pekerja di PT Lonsum Mentari Kulim Estate mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Para pekerja yang diputuskan kontrak di perusahaan kebun sawit PT Lonsum Mentari Kulim Estate mengadu kepada pemerintah setempat. 

Perwakilan manajemen PT Lonsum Mentari Kulim, Nazmi mengatakan, 14 orang tersebut merupakan tenaga kerja kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

14 pekerja ini dikontrak selama setahun dan telah habis masa kontrak per tanggal 9 Januari 2020.

"Sebulan sebelumnya kami sudah mengajukan untuk perpanjangan kontrak mereka ke HR (Human Resources)," kata Nazmi.

Hanya saja, persetujuan perpanjangan kontrak ke 14 orang tersebut masih diproses oleh pihak HR PT Lonsum Mentari Kulim Estate di Palembang dan Jakarta.

"Persetujuannya belum turun, maka untuk sementara mereka ini kita stop dulu. Kami berharap mereka bersabar, tunggu persetujuan dari HR," katanya.

Menurut Nazmi, 14 pekerja ini akan dipekerjakan kembali, namun masih menunggu persetujuan dari HR PT Lonsum Mentari Kulim Estate.

"Ya, meraka sudah kami jelaskan, pertama kita kontrak satu tahun dulu, habis itu kita perpanjang, kalau kerjanya bagus, baru kita promosikan jadi karyawan," jelasnya.

Terkait tuntutan 14 orang ini yang meminta pesangon setelah putus kontrak, Nazmi mengatakan, pesangon itu tidak ada dalam perjanjian kontrak sebelumnya.

"Kami mengacu pada perjanjian kontrak, dalam kontraknya memang tidak ada pesangon, kalau habis kontrak ya habis, kami tidak bisa penuhi, kita sesuai kontrak," ujarnya. (cr14)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved