Helmy Yahya Ungkap Penyebab Dicopot sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Helmy Yahya dan kuasa hukum, Chandra Marta Hamzah saat dijumpai di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

Baca juga:

Virus China Mewaba, Waspada WHO Belum Pastikan Penyebabnya

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?" dan dengan judul "Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman".
Penulis : Deti Mega Purnamasari dan Revi C Rantung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved