Helmy Yahya Ungkap Penyebab Dicopot sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Helmy Yahya dan kuasa hukum, Chandra Marta Hamzah saat dijumpai di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Setelah resmi dicopot sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2020).

Presenter Helmy Yahya tak terima dengan keputusan pencopotan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Helmy Yahya menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

“Pembelaan lampirannya ada 1.200 halaman, suratnya 27 halaman.

Dan pada tanggal 18 Desember menyampaikan itu didukung semua direksi,” kata Helmy Yahya.

Helmy Yahya juga menyebut salah satu alasan pencopotan jabatannya dari Dirut TVRI lantaran program dari Liga Inggris yang memakan biaya besar.

“Memberi penjelasan pembelian program berbiaya besar Liga Inggris itu saja.

Semua stasiun di dunia program monster content locomotive yang membuat orang menonton,” tutur Helmy.

“Kepercayaan orang lima kali lipat lebih besar dari tv lain, Mola TV menayangkan Liga Inggris.

Ini rejeki anak soleh, apakah ada masalah administrasi kami ngambil liga Inggris enggak ngomong?” ujarnya.

Sedih Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Gilang Dirga Galang Dukungan & Serukan #SAVETVRI

Sebelumnya, ihwal mengenai program Liga Inggris, disebut tidak pernah dilaporkan pada pihak Dewan Pengawas LPP TVRI dan tidak masuk dalam anggaran TVRI.

Akan tetapi pihak Helmy membantah, program tersebut telah dilaporkan.

Kisruh antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI sudah terjadi pada Desember 2019 lalu. Bahkan, berujung dengan dinonaktifkan jabatannya sebagai dirut.

Kemudian, melalui surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020, Helmy Yahya dicopot dari jabatannya.

Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Helmy Yahya tetap diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai Direktur Utama TVRI melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020.

Padahal, sejak mendapatkan surat keputusan pemberitahuan sementara pada 4 Desember 2019, ia telah melakukan perlawanan yang luar biasa.

"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

"Surat pembelaan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019," lanjut dia.


Baca juga:

Pelaku Kejahatan di Palembang Makin Meresahkan, Ini Komentar Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto

Helmy mengatakan, pada 18 Desember itu, dirinya menyampaikan pembelaan dan didukung oleh seluruh direksi TVRI yang berjumlah enam orang.

Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh TVRI dalam hal pembenahan, baik program, karyawan maupun lainnya, merupakan hasil kesepakatan direksi.

"Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.

Baca juga:

Perjalanan Karier Helmy Yahya, Wong Palembang Si Raja Kuis, Mulai dari MC hingga Dirut TVRI Nonaktif

Helmy mengira, pembelaannya itu akan diterima. Tapi nyatanya surat dengan nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020 tersebut memberhentikannya secara resmi.

"Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini. Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata dia.

Dalam surat tersebut, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

 

Sebelumnya juga diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.

Baca juga:

Virus China Mewaba, Waspada WHO Belum Pastikan Penyebabnya

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?" dan dengan judul "Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman".
Penulis : Deti Mega Purnamasari dan Revi C Rantung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved