Berita Palembang
Warga Kelurahan 32 Ilir Palembang Ini Jadi Kurir Narkoba Suruhan Napi Lapas Tanjung Pinang Kepri
Tersangka M Isnen alias Muhammad (26) kurir narkoba jenis sabu ini disuruh Andre, seorang penghuni Lapas Tanjung Pinang Kepri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurir narkoba yang suruhan seorang narapidana Lapas Tanjung Pinang Kepri, ditangkap saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 108,80 gram di Kawasan Bambang Utoyo Kecamatan IT 2 Palembang.
Tersangka M Isnen alias Muhammad (26) ditangkap, Senin (6/1/2020) pukul 17.00. Dari tersangka kurir narkoba ini diamankan barang bukti sabu yang akan diantarkan kepada seseorang.
Dari pengakuan warga Serengam Kelurahan 32 Ilir Palembang, bahwa bila ia disuruh seseorang bernama Andre yang saat ini mendekat di Lapas Tanjung Pinang Kepri untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang.
"Aku diupah Rp 1 juta. Nanti upahnya baru diperoleh setelah barang sampai di tangan orang yang menerima," ujar tersangka yang bekerja sebagai sopir pribadi ini saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (9/1/2020).
Ini untuk kedua kalinya, tersangka Isnen kurir narkoba mengantarkan sabu kepada pemesan berdasarkan perintah Andre. Pertama kali, menurutnya berhasil mengantarkan narkoba.
Merasa pesanan pertama berhasil diantar dan mendapatkan upah Rp 1 juta, membuat Isnen menerima kembali tawaran untuk menjadi kurir narkoba mengantarkan sabu kepada orang yang memesan.
"Saat menunggu orang yang memesan datang, ternyata bukan pemesan yang datang. Malah polisi yang datang," ungkapnya.
• Sebanyak 13 Desa di Provinsi Sumatera Selatan tidak Dapat Bantuan Dana Desa, Ini Penyebabnya
• BKSDA Sumsel Turun ke Unsri Indralaya, Temukan Jejak Kecil Tapi tidak Ada Indikasi Adanya Harimau
• Kades Tabrak Warganya dengan Mobil Dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Di tempat yang berbeda, juga ditangkap Rizal alias Kak Cik (41). Tersangka ditangkap dengan barang bukti 283 butir pil ekstasi warna biru muda berlogo S.
Kak Cik, ditangkap juga saat menunggu orang yang akan mengambil barang di Jalan Tembok Baru Kecamatan SU 1 Palembang, Minggu (5/1/2020) pukul 16.30.
Dari pengakuan Kak Cik, bila ia hanya disuruh orang yang juga ada di kawasan Plaju untuk mengantarkan barang tersebut. Ia mendapat upah Rp 5000 per butir.
"Belum dapat upahnya. Karena buruh uang, jadi mau menerima tawaran antaran ekstasi. Pikir aku lumayan kalau berhasil, tetapi malah tertangkap polisi. Ini kedua kalinya aku antar ekstasi," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti menuturkan, untuk tersangka M Isnen ini merupakan kurir dari seorang narapidana yang mengendalikan dari Lapas Tanjung Pinang Kepri.
"Narkoba ini, berasal dari luar negeri. Karena dilihat dari narkobanya, ini sabu dari luar dan kiriman dari jaringan narkoba internasional," katanya.(TS/ard)