Berita PALI
Kades Tabrak Warganya dengan Mobil Dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Sebanyak 16 adegan diperagakan saat rekontruksi Kepala Desa (Kades) yang menabrak warganya beberapa waktu lalu di Polsek Talang Ubi PALI.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
Peragakan 16 Adegan Rekonstruksi Kades Tabrak Warganya di PALI, Mata Yin Berkaca-kaca Tahan Tangis
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Sebanyak 16 adegan diperagakan saat rekontruksi Kepala Desa (Kades) yang menabrak warganya beberapa waktu lalu di Polsek Talang Ubi Resor PALI, Kamis (9/1/2020).
Pada adegan ke-12 mata Kades Husni Thamrin alias Yin seakan berkaca-kaca menahan tangis mengingat kejadian saat ia menabrak warganya Akri alias Enggek (52) hingga tewas usai dibawa ke puskesmas karena persoalan pohon kayu yang ditebang di lahannya.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, didampingi Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi menjelaskan dalam 16 adegan tersebut pelaku dengan spontan menabrakan kendaraan mobilnya kearah korban.
Sementara, untuk saksi pihaknya datangkan ada sebanyak tujuh orang saksi, dimana salah satu merupakan anak korban.
"Dalam rekontruksi kasus Kades menabrak warganya ini ada 16 adegan dan pada adegan ke-12 pelaku menghabisi nyawa korban dengan posisi korban terlindas dan terseret sepanjang 7 meter," ungkap Yuliansyah, Kamis.
Dijelaskannya, karena takut pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan di ke Polsek Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Sedangkan korban diselamatkan oleh saksi lainnya untuk dibawa ke Puskesmas Jirak, namun sesampainya di depan puskesmas jirak korban meninggal dunia.
• Ada Laporan Pungli, 28 Jukir di Palembang Diamankan, Polisi Ungkap Mau Tegakkan Perda
• Diteropong Warnanya Belang-belang Seperti Harimau, Dekan FP Unsri Larang Mahasiswa Praktik di Kebun!
• Kurang Diminati, Pedagang Ikan Sarden di Pasar Induk Jakabaring Banting Harga
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, saat pelaku digiring ke ruang tahanan oleh petugas, hanya tertunduk malu dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan.
"Saya tidak kesal pak, itu kecelakaan murni. InsyaAllah, tidak dibayangi korban, aku ini haji hanya Allah yang tahu," kata Yin sembari menutup mukanya.
Tempat yang sama, anak korban, Risky yang juga menjadi saksi mengaku puas setelah menyaksikan rekonstruksi proses pelaku Yin menghabisi nyawa ayahnya.
"Puas mas, semoga keluarga juga puas dan ihklas," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Husni Thamrin alias Yin (45) warga Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), beberapa waktu lalu tega menghabisi nyawa Akri alias Enggek (52) yang tidak lain adalah warganya sendiri hanya karena persoalan sejumlah pohon kayu.
Pria yang gagal berangkat umrah kedua kali lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia dengan sengaja menggunakan kendaraan roda empat jenis ford ranger menabrakkan korban Enggek hingga terseret dan meregang nyawa pada Sabtu (14/12/2019) lalu di jalan cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang, Padang Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(cr2)