Ada Laporan Pungli, 28 Jukir di Palembang Diamankan, Polisi Ungkap Mau Tegakkan Perda
Juru Parkir (Jukir) di Palembang, diamakan oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
Ada Laporan Pungli, 28 Jukir di Palembang Diamankan, Polisi Ungkap Mau Tegakkan Perda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Juru Parkir (Jukir) di Palembang, diamakan oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (9/1/2020).
Razia tersebut, pihak kepolisian, berhasil mengamankan 28 Jukir.
28 juru parkir diduga mengambil pungutan liar, sehingga diamankan anggota Polrestabes Palembang, di ruas jalan Jendral Sudirman depan IP (Internasiol Plaza), Cinde, JM Linda Kosmetik, Jalan Kolonel Atmo, Megaria, pasar 16 ilir dan bawah jembatan IRT Pasar 16 ilir.
"Benar ada 28 juru parkir yang kita amankan dalam razia yang kita lakukan siang ini," Ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno, usai melakukan razia ini.
Sutrisno mengatakan, dilakukannya razia secara mendadak ini, guna untuk menertibkan parkiran liar, sesuai perda yang ada.
Selain itu, juga adanya laporan masyarakat Palembang.
" Kita amankan 28 orang juru parkir liar ini, untuk menegakan perda yang ada di kota Palembang, dan atas adanya laporan masyarakat yang resah," katanya.
Nantinya 28 juru parkir ini akan didata dan dikenakan tilang tipiring, "Setelah didata dan dikenakan tilang tipiring, lalu akan diserahkan ke pengadilan. Kita tak main-main menegakan Perda ini ," tegasnya.
Sedangkan salah satu tukang parkir yang diamankan, Sukri (50), mengatakan, dirinya diamankan saat sedang di jalan Kolonel Atmo.
" Saya memang tukang parkir di kawasan tersebut. Terkejut pak tadi, ada polisi dan membawa saya kesini. " ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai pungli, karena menarik lebih retribusi parkir, ia mengelak mengelak, bahwa ia menjadi tukang parkir bukan tak resmi," saya resmi dari dishub, surat menyuratnya pun saya ada," akunya. (*)