Berita Muba

Japarudin Pengedar Narkoba Diamankan di Rumahnya, Kapolres Muba Apresiasi Informasi Masyarakat

Polres Muba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Bandar narkoba yakni Japarudin ketika diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU --Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba kembali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Japarudin alias Udin (25) warga Dusun II Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/1) sore.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,56 gram.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Heriyanto, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Setelah itu langsung saja kita getak cepat dengan melakukan penggerebekan," ujarnya.

Dedy menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka sering melakukan transaksi edar narkotika jenis sabu, hal tersebut langsung ditanggapi dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Warga Kelurahan 32 Ilir Palembang Ini Jadi Kurir Narkoba Suruhan Napi Lapas Tanjung Pinang Kepri

Sebanyak 13 Desa di Provinsi Sumatera Selatan tidak Dapat Bantuan Dana Desa, Ini Penyebabnya

Tembak Orang Mengancam Nyawa Bapaknya, Dandi Warga OKI Dinyatakan tak Bersalah

"Tak membutuhkan waktu lama personil narkoba langsung lakukan penggerebekan dan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang telah diakui tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami ucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Sampaikan pengaduan ke SMS Call Center 081377875000," ungkapnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved