Iuran BPJS Naik Pemkab Lahat tak Lagi Gunakan BPJS, Beralih Berobat Gratis Gunakan KTP KK
Pemerintah Kabupaten Lahat, mengalihkan program berobat gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Bahkan penurunan kelas ini dilakukan sejak BPJS Kesehatan dinyatakan resmi naik beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, setiap harinya diperkirakan ada sekitar 200 an orang yang ramai-ramai mendatangi kantor BPJS Kesehatan Palembang di Jalan R Sukamto Palembang untuk menurunkan kelas BPJSnya.
Indra Praja, salah seorang peserta BPJS Kesehatan mengaku sebagai peserta mandiri awalnya ia beserta keempat keluarganya memilih kelas 1 untuk jaminan kesehatan.
Akan tetapi, karena iuran yang semula Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa membuat ia berpikir ulang untuk menurunkan kelas peserta BPJSnya menjadi kelas 2.
"Sejak November kami sekeluarga sudah turun kelas BPJS. Naiknya kan dua kali lipat, kalau dikalikan empat orang angsuran perbulan jadi Rp 640 ribu," jelasnya.
Tak hanya Indra Praja, Lisa Nuraini peserta BPJS Kesehatan lainnya mengaku rela antri dari pagi demi menurunkan kelas BPJS Kesehatannya dari kelas 2 ke kelas 3. Iuran yang naik hingga dua kali lipat dinilainya sangat memberatkan bagi ia dan keluarganya yang hidup sederhana.
Dengan naiknya angsuran peserta BPJS Kesehatan, wanita berhijab ini berharap fasilitas yang didapatkan peserta juga bakal berbanding lurus dengan nominal uang yang dibayarkan setiap bulannya.
"Selama ini kita tahu sendiri bagaimana pelayanan peserta BPJS. Jangan angsuran saja yang naik, fasilitas juga dong harus diperhatikan," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan membenarkan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Palembang yang turun kelas.
Hampir setiap hari selalu ada lonjakan antrian peserta yang ingin mengajukan turun kelas. Pengajuan penurunan kelas itu dalam perharinya mencapai mencapai 200 orang.
"Selalu ada lonjakan antriannya untuk turun kelas sejak sebelum Perpres kenaikan ditandatangani. Sehari bisa 200 peserta yang ajukan turun kelas," kata Hendra.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak menghalangi keinginan masyarakat untuk turun kelas. Sebab, pengajuan tersebut merupakan hak dari masyarakat selaku peserta.
Hanya saja, untuk mengajukan penurunan kelas tersebut, para peserta harus tercatat sebagai pengguna BPJS di kelas yang sama minimal dalam satu tahun terakhir.
Meski banyak yang mengajukan penurunan kelas, akan tetapi BPJS Kesehatan Palembang tak dapat merinci secara keseluruhan berapa jumlah peserta Palembang ajuka turun kelas. Sebab, data yang masuk langsung diproses ke BPJS pusat.
"Kita tidak menghalangi peserta turun kelas. Tetapi harus diketahui peserta minimal harus satu tahun dulu di kelas sebelumnya jika ingin turun kelas," jelasnya.
Iuran baru BPJS Kesehatan :
-Kelas I naik dariRp80.000 menjadi Rp160.000.
-Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000
-Kelas III dari Rp25.000 menjadi 42.000 ribu.