Iuran BPJS Naik Pemkab Lahat tak Lagi Gunakan BPJS, Beralih Berobat Gratis Gunakan KTP KK

Pemerintah Kabupaten Lahat, mengalihkan program berobat gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com / Wahyu
BREAKING NEWS: BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Palembang Berbondong-bondong Ajukan Turun Kelas 

Iuran BPJS Naik Pemkab Lahat tak Lagi Gunakan BPJS, Beralih Berobat Gratis Gunakan KTP KK

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Pemerintah Kabupaten Lahat, mengalihkan program berobat gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Peralihan ini disebabkan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.

Wakil Bupati Lahat, Haryanto membenarkan, bagi masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK.

Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.

"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto, Jumat (3/1).

Wabup Lahat, Haryanto.
Wabup Lahat, Haryanto. (SRIPOKU.COM/EDHI AMIN)

Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 jiwa. Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar.

Angka tersebut dipastikan membengkak, jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat," ucap Haryanto.

Terhitung mulai 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan jaminan kesehatan itu membuat wong Palembang kelimpungan, seiring tahun baru iuran BPJS pun ikut baru alias naik drastis dari sebelumnya.

Imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat masyarakat Palembang ramai-ramai menurunkan kelasnya.

Bahkan penurunan kelas ini dilakukan sejak BPJS Kesehatan dinyatakan resmi naik beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, setiap harinya diperkirakan ada sekitar 200 an orang yang ramai-ramai mendatangi kantor BPJS Kesehatan Palembang di Jalan R Sukamto Palembang untuk menurunkan kelas BPJSnya.

Indra Praja, salah seorang peserta BPJS Kesehatan mengaku sebagai peserta mandiri awalnya ia beserta keempat keluarganya memilih kelas 1 untuk jaminan kesehatan.

Akan tetapi, karena iuran yang semula Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa membuat ia berpikir ulang untuk menurunkan kelas peserta BPJSnya menjadi kelas 2.

"Sejak November kami sekeluarga sudah turun kelas BPJS. Naiknya kan dua kali lipat, kalau dikalikan empat orang angsuran perbulan jadi Rp 640 ribu," jelasnya.

Tak hanya Indra Praja, Lisa Nuraini peserta BPJS Kesehatan lainnya mengaku rela antri dari pagi demi menurunkan kelas BPJS Kesehatannya dari kelas 2 ke kelas 3. Iuran yang naik hingga dua kali lipat dinilainya sangat memberatkan bagi ia dan keluarganya yang hidup sederhana.

Dengan naiknya angsuran peserta BPJS Kesehatan, wanita berhijab ini berharap fasilitas yang didapatkan peserta juga bakal berbanding lurus dengan nominal uang yang dibayarkan setiap bulannya.

"Selama ini kita tahu sendiri bagaimana pelayanan peserta BPJS. Jangan angsuran saja yang naik, fasilitas juga dong harus diperhatikan," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan membenarkan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Palembang yang turun kelas.

Hampir setiap hari selalu ada lonjakan antrian peserta yang ingin mengajukan turun kelas. Pengajuan penurunan kelas itu dalam perharinya mencapai mencapai 200 orang.

"Selalu ada lonjakan antriannya untuk turun kelas sejak sebelum Perpres kenaikan ditandatangani. Sehari bisa 200 peserta yang ajukan turun kelas," kata Hendra.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak menghalangi keinginan masyarakat untuk turun kelas. Sebab, pengajuan tersebut merupakan hak dari masyarakat selaku peserta.

Hanya saja, untuk mengajukan penurunan kelas tersebut, para peserta harus tercatat sebagai pengguna BPJS di kelas yang sama minimal dalam satu tahun terakhir.

Meski banyak yang mengajukan penurunan kelas, akan tetapi BPJS Kesehatan Palembang tak dapat merinci secara keseluruhan berapa jumlah peserta Palembang ajuka turun kelas. Sebab, data yang masuk langsung diproses ke BPJS pusat.

"Kita tidak menghalangi peserta turun kelas. Tetapi harus diketahui peserta minimal harus satu tahun dulu di kelas sebelumnya jika ingin turun kelas," jelasnya.

Iuran baru BPJS Kesehatan :

-Kelas I naik dariRp80.000 menjadi Rp160.000.

-Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000

-Kelas III dari Rp25.000 menjadi 42.000 ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved