Berita Musi Banyuasin

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati, Dua Lagi Seumur Hidup dan 15 Tahun

terdakwa Hendra Yainal Mahdal dijatuhi hukuman mati dan meminta banding, lalu terdakwa Rustam alias Rose juga dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso

Pelimpahan berkas perkara dan tersangkai dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.

Adapun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin. 

Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik sabu-sabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved