Berita Musi Banyuasin
Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati, Dua Lagi Seumur Hidup dan 15 Tahun
terdakwa Hendra Yainal Mahdal dijatuhi hukuman mati dan meminta banding, lalu terdakwa Rustam alias Rose juga dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram terhadap terdakwa Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin kembali dilanjutkan di PN atau Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (11/12/19).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah SH beranggotakan Andi Wiliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa dilaksanakan.
Majelis hakim yang membacakan putusan pada sidang pertama yang dibacakan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Muhamad Amin dengan pidana 15 tahun dan kuasa hukum terdakwa meminta banding.
Lalu Ismail alias Yong dengan pidana seumur hidup kemudian pihak kuasa hukum meminta banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian terdakwa Hendra Yainal Mahdal dijatuhi hukuman mati dan meminta banding, lalu terdakwa Rustam alias Rose dijatuhi hukuman mati.
Setelah sidang selesai dilaksakan keempat terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu.
Lalu untuk ekspresi keempatnya pasca menerima putusan tersebut tidak berekspresi sama sekali alias biasa-biasa saja, dan hanya buang muka ketika awak media bertanya soal putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan inernasional ini.
"Ya, kita sangat puas dengan putusan ini. Karena mereka pengedar narkoba jaringan internasional, lalu barang bukti berupa Mobil Avanza dan HRV serta dua unit handphone dirampas oleh negara, mereka dilakukan hukuman mati ini karena merupakan jaringan internasional,"ungkapnya.
• Ruas Jalan Tol Kayuagung-Palembang akan Diresmikan Langsung Presiden Joko Widodo, EO Sudah Siap
• Kadis Pendidikan Ogan Ilir: UN Dinilai Merampas Hak Guru dan Sekolah, Biaya Besar tidak Efisien
• Dua Warga di PALI Terlibat Cekcok Mulut Soal Uang Hilang, Salah Seorang Tewas Dibacok Sekujur Tubuh
Ketika disinggung mengenai banding yang diajukan oleh keempat terdakwa pihaknya melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kita pikir dahulu dan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu,"ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa Syahril SH, menyebutkan dari putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya melakukan banding.
"Kami minta banding terlebih dahulu dan meminta salinan putusan majelis hakim 2 hari kedepan,"ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tahap kedua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 Kg di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.