Berita PALI

Dua Warga di PALI Terlibat Cekcok Mulut Soal Uang Hilang, Salah Seorang Tewas Dibacok Sekujur Tubuh

Kedua warga bertetangga di Dusun I, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terlibat cekcok mulut berujung maut.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Tersangka Heri S saat diamankan di Polsek Penukal Abab Resor PALI dan korban Leo saat ditangani tim medis RSUD PALI 

SRIPOKU.COM, PALI -- Kedua warga bertetangga di Dusun I, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terlibat cekcok mulut  berujung maut.

Salah seorang diantaranya diketahui bernama Leo Candra (24) tewas mengenaskan dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.

Peristiwa berdarah ini berawal dari adanya tuduhan mencuri uang oleh tersangka Heri Susanto kepada tetangganya atau korban Leo Candra (23).

Peristiwa berdarah ini, diketahui terjadi pada, Selasa (10/12/2019) kemarin sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Heri Susanto (42), mendatangi rumah korban Leo Candra (23).

Kemudian tersangka menuduh korban mencuri uang miliknya.

Korban yang tidak terima dituduh mencuri uang, lalu menjawab sehingga terjadi cekcok mulut.

Kemudian, tersangka membacok korban dengan sebilah golok hingga mengenai bagian kepala, lengan kanan dan kiri, kaki kanan, sehingga korban meninggal dunia ditempat.

Salah seorang saksi mata, warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Santri mengatakan, bahwa saat kejadian warga tidak ada yang berani mendekat, karena tersangka terlihat sangat emosi dengan membawa golok.

Spesialis Pencuri Motor Ini, Butuh 5 Detik untuk Membawa Kabur Motor Honda Beat, Ini Pengakuannya

Polres Muara Enim Diganjar Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi, Ini Gebrakan yang Sudah Dilakukan

Dari 110 Ribu Kuota Rumah Subsidi Tahun 2020 Masih Tersisa 87 Ribu Unit, Ini Tanggapan DPD REI

"Warga lalu menghubungi pihak kepolisian. Tapi, kejadiannya sangat cepat dan belum sempat polisi datang, korban sudah bersimbah darah ditinggalkan tersangka," ungkap Santri, Rabu (11/12/2019).

Sementara, Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIk melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Menurutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait ada kejadian tersebut, dirinya memerintahkan kanit Reskrim beserta anggota Polsek Penukal Abab mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Dugaan sementara, motif kejadian tersebut karena korban diduga telah mengambil uang kepunyaan tersangka sebanyak Rp2.150.000," terangnya.

Saat ini, jelas Alpian, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku kita ancam dengan kurungan penjara minimal 15 tahun penjara," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved