Kasus First Travel

Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel

Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
ist
DR. H. Suharyono SH.MH

Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan.

Memahami alasan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan Mahkamah A­gung,maka Jamaah First Travel mestinya jangan patah semangat untuk memperjuangkan hak­­-haknya.

Secara hukum masih terdapat celah dan  berbagai sarana yang dimungkinkan un­tuk melakukan upaya hukum, diantaranya  adalah:

a). Jaksa  Penuntut  Umum dapat melakukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK). Dengan da­­­­sar  dan alasan karena  adanya bukti baru (Novum) dan atau alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Karena menurut ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 46 KUHAP,  asset hasil tin­dak pidana dapat dikembalikan kepada yang berhak.

 Dengan adanya bukti-bukti ke­ja­hatan yang sudah terungkap dipersidangan tentunya sudah cukup membuktikan bahwa  ba­ra­ng-barang dan asset yang disita  tersebut adalah sejatinya milik Jamaah korban Penipuan dan TPPU, meskipun hal tersebut disita dari Para Terdakwa.

b).Upaya hukum  dalam gugatan keperdataan.  Adanya putusan hukum dari Mahkamah A­gu­ng RI yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pe­nipu­an dan pencucian uang serta  menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara dan denda ke­pada para direksi Firt Travel, adalah  merupakan salah satu bukti hukum yang kuat dan da­pat dijadikan alasan hukum bagi Jamaah korban First  Travel untuk menuntut pengem­ba­­lian haknya.

 Selain bukti putusan pidana tersebut akan lebih bauk jika  dilengkapi de­ngan bukti-bukti lain seperti bukti setoran haji dan atau umroh, bukti surat-surat dari First Tra­vel yang menunda keberangkatan dan menjanjikan untuk berangkat dalam pereode tertentu dan surat-surat lain tentunya akan lebih menyempurnakan  pembuktian dalam upaya gu­gatan ini di pengadilan;

c). Upaya hukum berupa Pengajuan Pailit atas PT. Firsy Travel. Selain melakukan tuntutan ganti rugi melalui  gugatan keperdataan sebagaimana tersebut diatas, Para Jamaah korban First Travel juga dapat melakukan  upaya hukum berupa Pengajuan Pailit atas PT. First Tra­­vel. Dengan adanya gugatan Pailit kepada First Travel.

Maka  PT. First Travel  akan di­nyatakan pailit  dan semua asset  dinyatakan sebagai budel pailit yang akan dibagikan ke­pada para Jamaah selaku pihak yang dirugikan.

Namun yang menjadi permasalahan ma­sih  adakah ada asset lain yang dimiliki First Travel  yang dapat dibagikan kepada para ja­maah, ini yang perlu dipertimbangkan sebelum menempuh upaya hukum ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved