Kasus First Travel
Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.
Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan.
Memahami alasan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung,maka Jamaah First Travel mestinya jangan patah semangat untuk memperjuangkan hak-haknya.
Secara hukum masih terdapat celah dan berbagai sarana yang dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya adalah:
a). Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK). Dengan dasar dan alasan karena adanya bukti baru (Novum) dan atau alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Karena menurut ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 46 KUHAP, asset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada yang berhak.
Dengan adanya bukti-bukti kejahatan yang sudah terungkap dipersidangan tentunya sudah cukup membuktikan bahwa barang-barang dan asset yang disita tersebut adalah sejatinya milik Jamaah korban Penipuan dan TPPU, meskipun hal tersebut disita dari Para Terdakwa.
b).Upaya hukum dalam gugatan keperdataan. Adanya putusan hukum dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang serta menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara dan denda kepada para direksi Firt Travel, adalah merupakan salah satu bukti hukum yang kuat dan dapat dijadikan alasan hukum bagi Jamaah korban First Travel untuk menuntut pengembalian haknya.
Selain bukti putusan pidana tersebut akan lebih bauk jika dilengkapi dengan bukti-bukti lain seperti bukti setoran haji dan atau umroh, bukti surat-surat dari First Travel yang menunda keberangkatan dan menjanjikan untuk berangkat dalam pereode tertentu dan surat-surat lain tentunya akan lebih menyempurnakan pembuktian dalam upaya gugatan ini di pengadilan;
c). Upaya hukum berupa Pengajuan Pailit atas PT. Firsy Travel. Selain melakukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan keperdataan sebagaimana tersebut diatas, Para Jamaah korban First Travel juga dapat melakukan upaya hukum berupa Pengajuan Pailit atas PT. First Travel. Dengan adanya gugatan Pailit kepada First Travel.
Maka PT. First Travel akan dinyatakan pailit dan semua asset dinyatakan sebagai budel pailit yang akan dibagikan kepada para Jamaah selaku pihak yang dirugikan.
Namun yang menjadi permasalahan masih adakah ada asset lain yang dimiliki First Travel yang dapat dibagikan kepada para jamaah, ini yang perlu dipertimbangkan sebelum menempuh upaya hukum ini.