Kasus First Travel

Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel

Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
ist
DR. H. Suharyono SH.MH

Sementara mengenai asset perusahaan yang telah disita oleh pihak Ke­jak­saan dinyatakan dirampas untuk negara.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang dinyatakan: “bahwa sebagaimana fakta per­si­da­ngan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pa­ra Ter­­dakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti  melakukan tindak pidana Pen­cu­­cian Uang.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP junto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara” telah memupuskan harapan  dan semangat para jamaah korban First Travel yang sedang memperjuangkan haknya.

Pu­tusan hukum tersebut disesalkan oleh banyak kalangan, yang pada dasarnya mereka ber­pen­dapat karena barang-barang dan sejumlah asset milik perusahaan First Travel yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dikem­ba­likan kepada para Jamaah selaku korban penipuan akan tetapi justru dirampas untuk ne­gara.

Mereka beranggapan bahwa  barang-barang dan sejumlah asset tersebut sejatinya bu­kanlah  milik First Travel dan juga milik negara melainkan  milik jamaah korban penipuan.

Se­hingga, tidak adil jika sejumlah asset tersebut diserahkan pada negara, karena negara dalam perkara ini  sama sekali tidak dirugikan.

Bila kita cermati dalam putusan Mahkamah Agung tersebut ditemukan alasan hukum ke­na­pa asset yang disita  dalam perkara ini dirampas untuk negara adalah didasarkan pada keten­tu­an Pasal 39 KUHP junto Pasal 46 KUHAP. 

Dalam Pasal 39 KUHP disebutkan bahwa:   

1). Ba­ra­ng-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh  dari kejahatan atau yang sengaja di­per­­gu­nakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas;

2). Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pe­langggaran, dapat juga dija­tuh­kan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang diten­tu­kan dalam undang-undang;

3). Pe­rampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada peme­rin­tah, tetapi hanya atas barang-barang yang disita.

Sedangkan pada Pasal 46 KUHAP disebutkan bahwa:

(1). Benda yang dikenaan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka  dan sia­pa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:  

a. Ke­­pentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved