Kasus First Travel
Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.
Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
Oleh : DR. H. Suharyono SH.MH
Pengacara dan Dosen Tetap Faklultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang serta Dosen Pasca Sarjana MIH Universitas Kader Bangsa
Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC (Indonesia Lawyer Club), sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.
Begitu pula semua peserta yang hadir pada acara tersebut hanyut dalam suasana yang hening, semua ikut larut tampak haru memperhatikan penjelasan seorang ibu setengah baya yang merupakan salah satu korban First Travel yang sedang menyampaikan testimonial dan harapannya di hadapan para peserta ILC dan Bang Karni Ilyas sang pemandu acara tersebut.
Ibu tersebut menceritakan tentang kerinduannya untuk dapat melaksanakan ibadah umroh bersama ibu kandungnya yang sudah lanjut sia.
Bertahun-tahun ia sisihkan dan kumpulkan uang hasil usaha jualan nasi bungkus, hanya bertujuan agar dirinya dapat merealisasikan niat luhurnya tersebut.
Namun setelah uang terkumpul dan ia setorkan kepada First Travel sebagai salah satu biro perjalanan haji dan umroh --sangat terkenal saat itu, ternyata ia bersama ribuan jamaah lainnya justru menjadi korban penipuan. \
Ibu penjual nasi bungkus tersebut hanyalah salah satu dari ribuan calon jamaah umroh dan haji yang menjadi korban dari perusahaan First Travel, yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian, apakah dirinya dapat diberangkatkan ke tanah suci ataukah uang yang telah disetorkan tersebut dapat dikembalikan.
Langkah hukum dalam bentuk laporan pidana tentang dugaan Penipuan dan Pencucian Uang yang dilakukan oleh sejumlah calon jamaah kepada pimpinan Fisrt Travel, memiliki tujuan dan harapan kiranya pengadilan dapat memberikan putusan hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para jamaah korban First Travel.
Tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penyitaan sejumlah asset milik pribadi para direksi maupun asset perusahaan First Travel serta diadilinya Andika Surachman (Direktur Utama), Anneisea Desvitasari Hasibuan (Direktur) dan Siti Nuraida Hasibuan (Direktur Keuangan) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dari PT. First Travel, telah memberikan semangat dan harapan baru setelah sekian lama tidak ada kejelasan nasibnya.
Dalam benak hati dan pikiran para jamaah juga masyarakat yang mengikuti permasalahan tersebut, memiliki harapan dan keyakinan bahwa negara melalui putusan pengadilan akan memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada para jamaah yang menjadi korban Fisrt Travel.
Setelah sekian lama ditunggu-tunggu masyarakat khususnya para calon jamaah umroh dan haji korban First Travel, kini pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut telah memberikan putusannya.
Selain Pengadilan Negeri Kota Depok yang telah memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar subsider 8 bulan, Anneisia Hasibuan 18 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuaraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, setelah dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kasasi, ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3096 K. Pid.Sus/2018 yang dilansir di situs MA pada tanggal 15 November 2019 yang lalu, tetap menghukum Andika Surachman dan istrinya Anneissa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara, keduanya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp. 10 Miliar.