Kasus First Travel

Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel

Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
ist
DR. H. Suharyono SH.MH

Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel

Oleh : DR. H. Suharyono SH.MH

Pengacara dan Dosen Tetap Faklultas Hukum Universitas Muhammadiyah  Palembang serta Dosen Pasca  Sarjana MIH Universitas Kader Bangsa   

Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC (Indonesia Lawyer Club), sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.

Be­­­gitu pula semua peserta yang hadir pada acara tersebut hanyut dalam suasana yang hening, semua ikut larut tampak haru memperhatikan penjelasan seorang ibu setengah baya yang me­rupakan salah satu korban First Travel yang sedang menyampaikan testimonial dan ha­rap­an­nya  di hadapan para peserta ILC dan Bang Karni Ilyas sang pemandu acara tersebut.

Ibu tersebut menceritakan tentang kerinduannya untuk dapat melaksanakan ibadah umroh ber­sama ibu kandungnya yang sudah lanjut sia.

Bertahun-tahun ia sisihkan dan kumpulkan u­ang hasil usaha jualan nasi bungkus, hanya bertujuan agar dirinya dapat  merealisasikan niat lu­hurnya tersebut.

Namun setelah uang terkumpul dan ia setorkan kepada First Travel sebagai salah satu biro perjalanan  haji dan umroh --sangat terkenal  saat itu, ternyata ia bersama ri­bu­an jamaah lainnya justru menjadi korban penipuan. \

Ibu penjual nasi bungkus tersebut hanya­lah salah satu dari ribuan calon jamaah umroh dan haji yang menjadi korban dari peru­sa­haan First Travel, yang hingga saat ini belum mendapatkan  kepastian, apakah dirinya da­pat dibe­rang­katkan ke tanah suci ataukah uang yang telah disetorkan tersebut dapat di­kem­balikan.

Langkah hukum dalam bentuk laporan pidana tentang dugaan Penipuan dan Pen­cu­cian Uang yang dilakukan oleh sejumlah calon jamaah kepada pimpinan Fisrt Travel, me­mi­liki tujuan dan harapan kiranya pengadilan dapat memberikan putusan hukum yang mampu menye­lesai­kan permasalahan yang dihadapi oleh para jamaah korban First Travel.

Tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penyitaan sejumlah asset milik pribadi para di­reksi maupun asset perusahaan First Travel serta diadilinya Andika Surachman (Direktur Utama), Anneisea Desvitasari Hasibuan (Direktur) dan Siti Nuraida Hasibuan (Direktur Keu­ang­an) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab  dari  PT. First Travel, telah memberikan semangat dan harapan baru setelah sekian lama tidak ada kejelasan nasibnya.

Dalam benak ha­­ti dan  pikiran  para jamaah juga masyarakat yang  mengikuti  permasalahan tersebut, me­mi­liki harapan dan keyakinan bahwa negara melalui putusan pengadilan akan memberikan per­lindungan  hukum dan keadilan kepada  para jamaah  yang menjadi korban Fisrt Travel.

Setelah sekian lama ditunggu-tunggu  masyarakat  khususnya para calon jamaah umroh dan ha­­ji korban First Travel, kini pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut telah membe­ri­kan putusannya.

Selain Pengadilan Negeri Kota Depok yang telah memvonis terdakwa An­dika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar subsider 8 bulan, Anneisia Ha­si­bu­an 18 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuaraida ali­as Kiki Hasibuan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian, setelah dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dilanjutkan de­ng­­an pemeriksaan kasasi, ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor: 3096 K. Pid.­Sus/2018  yang dilansir di situs MA  pada  tanggal 15 November 2019  yang lalu, tetap meng­­hukum Andika Surachman dan istrinya Anneissa Desvitasari Hasibuan  masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara, keduanya juga harus membayar denda  masing-masing sebe­sar Rp. 10 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved