Kasus First Travel

Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel

Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
ist
DR. H. Suharyono SH.MH

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hu­kum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang diper­gu­na­kan untuk melakukan suatu tindak pidana;

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan ke­pada orang atau kepada mereka yang disebutkan dalam putusan tersebut.

Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau  untuk dirusakkan sam­pai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai ba­ra­ng bukti dalam perkara lain.

Teori tujuan hukum.

Adanya putusan hukum dalam perkara First Travel tentunya  dapat mengingatkan kita semua ten­­tang makna dari tujuan hukum. 

Apakah putusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah A­­gung telah mewujudkan dan mencapai tujuanhukum yang diharapkan.

Secara teori banyak ah­li hukum  yang memaknakan tujuan  hukum itu berbeda-beda.

Namun dalam kesempatan ini kita coba lakukan pendekatan dari  teori tujuan hukum menurut Teori Etis dan Teori Uti­li­ti­es.

Dalam pandangan Teori Etis, dinyatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk men­ca­pai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Teori Etis lebih men­dasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri, tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Sedangkan menurut  Teori Utilities, berpandangan bahwa  hukum bertujuan untuk memberi­kan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masya­ra­kat.

Teori Utilities menekankan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Sebagai tambahan juga ada Teori Yuridis atau Teori Kepastian Hukum.

Menurut teori ini tu­ju­­an hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap o­rang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain.

Dengan menasarkan pada ketiga teori tujuan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, ma­ka tentunya kita dapat memberikan pernilaian adalah wajar jika banyak kalangan yang me­nye­­sal­kan dan  menilai jika  putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sejumlah asset ya­ng disita dari perusahaan First Travel dirampas untuk negara. Hal itu  justru  bukan dikembalikan ke­pa­da jamaah korban tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagai  bentuk putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak pula mewujudkan apa yang menjadi tu­juan hukum itu senndiri.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved