Kasus First Travel
Gladiasi Nilai Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Penyelesaian Kasus First Travel
Tanpa sadar saya ikut meneteskan air mata ketika menonton acara ILC, sebuah acara favorit yang disajikan oleh Stasiun TV One beberapa waktu yang lalu.
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebutkan dalam putusan tersebut.
Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Teori tujuan hukum.
Adanya putusan hukum dalam perkara First Travel tentunya dapat mengingatkan kita semua tentang makna dari tujuan hukum.
Apakah putusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung telah mewujudkan dan mencapai tujuanhukum yang diharapkan.
Secara teori banyak ahli hukum yang memaknakan tujuan hukum itu berbeda-beda.
Namun dalam kesempatan ini kita coba lakukan pendekatan dari teori tujuan hukum menurut Teori Etis dan Teori Utilities.
Dalam pandangan Teori Etis, dinyatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Teori Etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri, tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Sedangkan menurut Teori Utilities, berpandangan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Teori Utilities menekankan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Sebagai tambahan juga ada Teori Yuridis atau Teori Kepastian Hukum.
Menurut teori ini tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain.
Dengan menasarkan pada ketiga teori tujuan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka tentunya kita dapat memberikan pernilaian adalah wajar jika banyak kalangan yang menyesalkan dan menilai jika putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sejumlah asset yang disita dari perusahaan First Travel dirampas untuk negara. Hal itu justru bukan dikembalikan kepada jamaah korban tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagai bentuk putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak pula mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum itu senndiri.