RAPBD Sumsel 2020 Molor

Selain Sekda Absen, RAPBD Sumsel 2020 Molor Ada Kaitan dengan Pelantikan Pimpinan DPRD Sumsel

"Sebenarnya, ini karena masalah waktu saja. Sebab pimpinan DPRD Sumsel dan AKD yangbada baru dilantik pada pertengahan Oktober..."

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmaliyah
Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel membahas APBD 2020 Sumsel yang tertunda Sabtu (30/11/2019). 

Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa.

Sedangkan ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meski uang representasi yang didapat full 100% yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

Dimana, gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel.

Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.

Sementara pengamat politik dan kebijakan publik dari Unsri, Dr Andries Lionardo dengan sisa waktu terbatas ini, pembahasan harus bisa diselesaikan pada 30 November, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, dan bisa mengganggu rencana kerja yang ada.

Ini Susunan Lengkap Ketua Komisi Wakil Sekertaris DPRD Sumsel 2019-2024, Didominasi PDIP dan Golkar

"Memang secara administrasi harus diselesaikan, karena menyangkut rencana kerja tahun depan. Sebenarnya, ini ada mekanisme dan telah disepakati di Muskrembang dan tercantum di RPJMD," ungkapnya.

Sekda Sumsel sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar menerangkan, jika pihaknya terus berusaha bersama jajaran legislatif untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 tepat waktu.

"Kita singkronkan apa yang diusukan KUA- PPAS, insya allah kita arahkan tepat waktulah, dan pegang aturan yang ada," tuturnya, seraya pihaknya optimis pembahasan lebih cepat dibanding DKI Jakarta.

Dilanjutkan Nasrun soal adanya usulan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel itu, selama tidak menyalahi aturan dan melihat keuangan daerah tidak masalah.

"Nanti tergambar gamblang di APBD. Sepanjang sesuai aturan dan ada mekanisme untuk menindaklanjuti. Dimana semua tergantung kemampuan keuangan daerah tolak ukur dan jangan melanggar aturan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved