RAPBD Sumsel 2020 Molor

Selain Sekda Absen, RAPBD Sumsel 2020 Molor Ada Kaitan dengan Pelantikan Pimpinan DPRD Sumsel

"Sebenarnya, ini karena masalah waktu saja. Sebab pimpinan DPRD Sumsel dan AKD yangbada baru dilantik pada pertengahan Oktober..."

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmaliyah
Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel membahas APBD 2020 Sumsel yang tertunda Sabtu (30/11/2019). 

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, hingga sekarang RAPBD Sumsel tahun 2020 masih dibahas dan perlu konsultasi, dimana pembahasan dan pengesahan KUA PPAS APBD Sumsel 2020 dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.

Sekda Sekaligus TPAD Sumsel Nasrun Umar Sakit, RAPBD Sumsel 2020 Diajukan Kembali 2 Desember

"Pembahasan ABPD ini betul- betul ingin meningkatkan PAD, dimana kita sudah membahasnya 3 hari. Dimana kita akan melihat potensi PAD, pendapatan retibusi, maupun pendapatan hasil kekayaan yang dipisahkan serta lainnya. Disinilah digali terus, bukan disodirkan terus diterima," jelas Anita.

Selain membahas pendapatan, DPRD Sumsel nantinya juga akan membahas dua item lainnya, yang juga tidak memakan waktu sedikit yaitu belanja dan pembiayaan.

"Jadi dibilang lama, karena kadang- kadang data yang disajikan OPD 1 dengan lainnya tidak sinkron, sehingga perdebatan panjang dan jadi negatif," capnya seraya ring waktu pengesahan APBD 2020 hingga 11 Desember (tingkat provinsi), dan 31 Desember evaluasi ditingkat Mendagri.

"Kita harap bisa diterima dan objektiflah data yang diberikan dan ada sinkronisasi progra. daerah dengan pusat," tuturnya.

Disinggung soal usulan ada kenaikan sejumlah tunjangan pimpinan dan anggota dewan, Anita menyatakan hal itu sudah disepakati dan dirasa masih dibilang normal, karena hal ini rutin dilakukan setiap lima tahun sekali.

Dimana tunjangan itu diantaranya, SPJ (uang saku) dari besaran selama ini per hari Rp 4 juta naik antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun jumlahnya masih kecil dibanding Palembang dan Muba.

Kemudian tunjangan transportasi dari naik Rp 3,5 juta, tunjangan perumahan naik Rp 4,5 juta. Serta dana reses dari Rp 30 juta menjadi Rp 45 juta.

BREAKING NEWS: Deadline RAPBD 2020 Sumsel tanpa Dihadiri Sekda Sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar

"Usulan ini berdasarjan aturan Permendagri dan PP, serta ada kajian, bukan kita minta tanpa dasar hukum. Termasuk reses untik dimaksimalkam lagi, karena selama ini kita nombok," tandasnya.

Sekedar informasi, penghasilan kotor anggota dan pimpinan DPRD Sumsel setiap bulannya sekitar Rp 25 juta hingga Rp 61 juta per orang.

Rinciannya uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, (menjadi Rp 21,5 juta) dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000 (jadi Rp 19 jutaan) dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102.

Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved