Ayah Gugat Anak
Kondisi Kamil Pasca Adanya Konflik Hibah Rumah dengan Anak Semata Wayangnya Hingga Layangkan Gugatan
Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah rumah. Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, (28/11/2019).
Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah menuturkan gugatan ke pengadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat.
• Tanggapan Hakim Pasca Pimpin Sidang Gugatan Kamil Terhadap Anak Kandungnya
Dedi menjelaskan permasalahan ini terkait sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rumah tersebut merupakan milik Kamil bersama istri pertamanya yang juga ibu kandung tergugat.
Namun istrinya tersebut meninggal dunia pada tahun 2013 lalu.
Merasa tidak mampu mengurus dirinya sendiri dimasa tua, Kamil akhirnya memutuskan untuk menikah lagi di tahun 2015.
• Ahmad Dhani Bingung Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Eks Maia Estianty Tanya Gugatan Caleg Terpilih
"Ketika menikah untuk kedua kalinya, Kamil sudah keluar dari rumah yang ada di jalan Sultan Sahrir itu," jelasnya.
Lanjutnya, Kamil yang sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir saat ini sudah mulai sakit-sakitan karena usia.
Bahkan Kamil juga hidup dengan kondisi perekonomian pas-pasan dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Sebelumnya upaya mediasi secara kekeluargaan yang diperantarai kuasa hukum juga sudah ditempuh.