TOPIK
Ayah Gugat Anak
-
Ada Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Tentang Hibah Rumah, Apa Itu Gugatan Perdata?
Pihak-pihak yang mengajukan atau menjawab gugatan perdata haruslah pihak yang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum (subjek hukum).
-
Kondisi Kamil Pasca Adanya Konflik Hibah Rumah dengan Anak Semata Wayangnya Hingga Layangkan Gugatan
Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang.
-
Ini Lokasi Rumah yang Digugat oleh Kamil Terhadap Anak Semata Wayangnya
Dedi menjelaskan permasalahan ini terkait sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
-
Tanggapan Siti May Munah Pasca Digugat Soal Hibah Rumah oleh Ayahnya Sendiri
Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri.
-
Tanggapan Hakim Pasca Pimpin Sidang Gugatan Kamil Terhadap Anak Kandungnya
Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan seorang ayah dan anaknya di Palembang menunda sidang.
-
BREAKING NEWS Seorang Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Pasal Hibah Rumah
Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah sebuah rumah.