Ayah Gugat Anak

BREAKING NEWS Seorang Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Pasal Hibah Rumah

Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah sebuah rumah.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah rumah. Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, (28/11/2019).

Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah menuturkan gugatan ke pengadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat.

"Sebab klien kami selaku penggugat sekaligus ayah kandung dari tergugat tidak pernah merasa memberikan akta hibah. Maka untuk membatalkannya, terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Ahmad Dhani Bingung Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Eks Maia Estianty Tanya Gugatan Caleg Terpilih

Dedi menjelaskan permasalahan ini terkait sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rumah tersebut merupakan milik Kamil bersama istri pertamanya yang juga ibu kandung tergugat.

Namun istrinya tersebut meninggal dunia pada tahun 2013 lalu.

Merasa tidak mampu mengurus dirinya sendiri dimasa tua, Kamil akhirnya memutuskan untuk menikah lagi di tahun 2015.

Bingung Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Kepikiran Gugatan 10 Miliar, Tegas Tanyakan Ini!

"Ketika menikah untuk kedua kalinya, Kamil sudah keluar dari rumah yang ada di jalan Sultan Sahrir itu," jelasnya.

Lanjutnya, Kamil yang sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir saat ini sudah mulai sakit-sakitan karena usia.

Bahkan Kamil juga hidup dengan kondisi perekonomian pas-pasan dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.

Sebelumnya upaya mediasi secara kekeluargaan yang diperantarai kuasa hukum juga sudah ditempuh.

Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Pernah Gugat Polda Bali,Ahli IT & Daftar Kejahatannya

Dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.

"Melalui upaya ini kita berharap kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan. Terkait dengan kelanjutan rumah itu, apakah nantinya akan dijual kemudian hasilnya dibagi rata atau bagaimana, itu dikembalikan lagi ke klien kami.

Tapi yang jelas upaya di pengadilan sekarang ini adalah fokus kami," ucapnya.

Sementara itu, Kamil selaku penggugat tidak hadir ke persidangan karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Mulan Jameela Langgar Peringatan Ini, Ramalan 2 Peramal Terbukti Benar, Kini Gigit Jari Digugat 10 M

Sedangkan Siti May Munah memilih diwakilkan kuasa hukumnya untuk memberikan komentar.

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar," ujar Sondang SH kuasa hukum Siti May Munah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menyarankan agar kedua pihak melakukan upaya mediasi.

Saran ini pun diterima oleh pihak tergugat maupun penggugat.

"Untuk itu sidang ditunda hingga proses mediasi selesai," ujar Abu Hanifah seraya mengetok palu.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved