Ayah Gugat Anak

Tanggapan Siti May Munah Pasca Digugat Soal Hibah Rumah oleh Ayahnya Sendiri

Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, (28/11/2019). Adapun kasus yang dibawa ke meja hijau ini adalah perihal hibah tanah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menyarankan agar kedua pihak melakukan upaya mediasi.

Saran ini pun diterima oleh pihak tergugat maupun penggugat.

Tanggapan Hakim Pasca Pimpin Sidang Gugatan Kamil Terhadap Anak Kandungnya

"Untuk itu sidang ditunda hingga proses mediasi selesai," ujar Abu Hanifah seraya mengetok palu.

Sedangkan Siti May Munah memilih diwakilkan kuasa hukumnya untuk memberikan komentar.

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar," ujar Sondang SH kuasa hukum Siti May Munah.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved