Ayah Gugat Anak
Tanggapan Hakim Pasca Pimpin Sidang Gugatan Kamil Terhadap Anak Kandungnya
Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan seorang ayah dan anaknya di Palembang menunda sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kamil bin Sulaiman (66) menggugat anak kandungnya Siti May Munah (43). Kasus gugatan itu kini sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, (28/11/2019).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menyarankan agar kedua pihak melakukan upaya mediasi.
Saran ini pun diterima oleh pihak tergugat maupun penggugat.
• BREAKING NEWS Seorang Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Pasal Hibah Rumah
"Untuk itu sidang ditunda hingga proses mediasi selesai," ujar Abu Hanifah seraya mengetok palu.
Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah menuturkan gugatan ke pengadilan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat dan akta rumah yang dimiliki tergugat.
"Sebab klien kami selaku penggugat sekaligus ayah kandung dari tergugat tidak pernah merasa memberikan akta hibah.
Maka untuk membatalkannya, terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
• Ahmad Dhani Bingung Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Eks Maia Estianty Tanya Gugatan Caleg Terpilih
Sedangkan Siti May Munah memilih diwakilkan kuasa hukumnya untuk memberikan komentar.
"Kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar," ujar Sondang SH kuasa hukum Siti May Munah.