Berita Palembang
Tampang Pengedar Narkoba di 5 Ulu Palembang, Diciduk Simpan 2,52 Gram Sabu di Dalam Dompet
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB
- Tersangka berinisial F (44), seorang wiraswasta, diamankan setelah petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram
- Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil berwarna merah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial F (44), seorang wiraswasta, diamankan setelah petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah di sisi tempat duduknya. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 7 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
“Keberadaan timbangan digital, alat kemas, dan uang tunai bersama sabu membuktikan tersangka merupakan pengedar aktif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel memastikan setiap wilayah berada dalam pengawasan aktif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus narkotika,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| WFH ASN Sumsel Diklaim Sukses Tekan Penggunaan 4.655 Kendaraan Dinas, Lalu Lintas Lebih Lancar |
|
|---|
| Aksi Ferry Rotinsulu Adu Panco di Car Free Night Palembang, Legend SFC Bius Perhatian Pengunjung CFN |
|
|---|
| Sempat Macet Total Jalan TAA Terpantau Lebih Lancar, Warga: Hari Libur Tak Banyak Kendaraan Melintas |
|
|---|
| BBPJN Sumsel Ungkap Kendala Proyek di TAA, dari Hujan Deras hingga Truk Terperosok |
|
|---|
| Uji Coba Pelaksanaan Car Free Day di Palembang, Warga Manfaatkan untuk Berolahraga Lari & Bersepeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PENGEDAR-NARKOBA-DI-5-ULU.jpg)