Berita Palembang

2 Pria Jagoan Seberang Ilir Palembang Ini Jadi 'Penguasa' Ekstasi, Ciri Khas Ada yang Rambut Pirang

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA di area parkir salah satu penginapan di kawasan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (8/4/2026)

Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA : Dua pria berinisial MA dan MS ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi di Palembang. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria berinisial MA dan MS ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi di Palembang.
  • Barang bukti 50 butir ekstasi ditemukan, termasuk yang disembunyikan dalam bohlam lampu.
  • Polisi menegaskan akan terus menindak tegas berbagai modus baru peredaran narkoba.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di dua lokasi berbeda, dalam operasi yang digelar pada 8 dan 9 April 2026.

Kedua tersangka yang dikenal jagoan salah satunya rambut pirang ini masing-masing berinisial MA (25), warga Kelurahan 2 Ilir, serta MS (21), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA di area parkir salah satu penginapan di kawasan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo WA warna hijau dengan berat 3,52 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di boks sepeda motor.

Sementara itu, tersangka MS ditangkap di parkiran kosan di kawasan Jalan Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 40 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, yakni 20 butir logo Heineken, 15 butir logo WA, dan 5 butir logo XXX.

Untuk mengelabui petugas, tersangka MS menyembunyikan narkotika tersebut di dalam bohlam lampu di rumahnya.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 50 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta bohlam lampu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, mengatakan para pelaku kini semakin kreatif dalam menyembunyikan barang bukti.

“Para pelaku semakin beragam dalam menyembunyikan barang bukti, mulai dari jok motor hingga bohlam lampu. Namun, anggota kami tetap melakukan pemeriksaan secara detail,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam mengungkap berbagai modus baru peredaran narkotika.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba di Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved