Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani

Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Suap Bupati Ahmad Yani

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Suap Bupati Ahmad Yani 

Robi yang sebelumnya hanya mengenakan kemeja biru muda, baru mengenakan rompi tahanan Setelah persidangan selesai.

Dengan mata berkaca-kaca, Robi langsung memeluk anggota keluarganya yang menyaksikan jalannya persidangan.

Pelukan Robi juga disambut hangat anggota keluarganya yang tampak menahan tangis.

Setelah itu dengan penjagaan ketat brimob bersenjata lengkap, Robi kemudian digiring berjalan ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang tanpa banyak memberikan komentar.

"Makasih ya, maaf," ujar Robi sembari menyatukan kedua telapak tangannya sebagai tanda ucapan permintaan maaf seraya berlalu meninggalkan awak media.

5. Berikan Uang Rp22 Miliar

Terdakwa memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).

Apabila dijumlahkan dalam bentuk Rupiah totalnya mencapai Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah).

Terdakwa juga memberikan 2 dua unit kendaraan bermotor. Yaitu 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS. "Fee tersebut diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta pegawai negeri atau penyelenggara negara di kabupaten Muara Enim," ujar JPU.

Usai membacakan tuntutan, kuasa hukum dari terdakwa tak melakukan eksepsi, sehingga Ketua Majelis Hakim Bonbongan Silaban menutup persidangan. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 26 November 2019, dengan agenda keterangan saksi," ucap Bonbongan.

6. Selain Fee Minta Lexus

Sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (20/11/2019).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemberi suap, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahmad Yani diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari nominal proyek sebesar Rp 129 miliar.

Selain fee proyek, Ahmad Yani ternyata juga meminta dibelikan mobil SUV jenis Lexus dan satu mobil pikap merk Tata. "Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,9 miliar," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved