Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani

Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Suap Bupati Ahmad Yani

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Suap Bupati Ahmad Yani 

Sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemberi suap, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Fee Sebesar 10 Persen

Disebutkan Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa Ahmad Yani diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari nominal proyek sebesar Rp 129 miliar.

Selain fee proyek, Ahmad Yani ternyata juga meminta dibelikan mobil SUV jenis Lexus dan satu mobil pikap merk Tata.

Pemberian fee tersebut, dilakukan terdakwa Robi secara bertahap, di mulai dari awal Januari sampai Agustus 2019 di lokasi berbeda.

Tersangka Ahmad Yani diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan Jalan Muara Enim.

Syarat itu berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati, dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim, serta para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seluruh syarat berhasil disanggupi Robi, hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek.

"Pihak dari Dinas PUPR membuat skema, menyulitkan syarat untuk mengikuti tender proyek. Sehingga PT Enra Sari berhasil menjadi pemenang, setelah memenuhi berbagai persyaratan," ujarnya.

3. Terdakwa Robi Tidak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35), kontraktor yang diduga menyuap bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terhadap dirinya.

Melalui Kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.

"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya, Rabu (20/11/2019).

4. Terdakwa Robi Terlihat Menangis

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved